Mahasiswa Nusantara Desak Gubernur Copot Wagub Banten Jika Terbukti Langgar Aturan
Diterbitkan Senin, 14 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Senin (14/9/2026).
Mereka mendesak pemerintah dan lembaga berwenang mengusut tuntas dugaan pelanggaran integritas yang menyeret nama Wakil Gubernur Banten.
Aksi dipimpin Lutpi Setiawan selaku Koordinator Lapangan. Dengan pengeras suara dan spanduk bertuliskan “Jabatan Adalah Amanah, Bukan Privilege”, massa menuntut transparansi dan kepastian hukum.
Dalam orasinya, Lutpi menyebut forum menerima banyak informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wagub Banten. Salah satunya adalah dugaan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Yang kami persoalkan bukan urusan pribadi. Tapi ketika ada dugaan fasilitas negara, mobil dinas, anggaran, atau aset daerah dipakai di luar tupoksi, itu sudah masuk ranah publik,” tegas Lutpi di hadapan massa.
Forum menegaskan tidak bermaksud menghakimi. Mereka meminta semua dugaan dibuktikan melalui mekanisme resmi.
“Kami meminta semua dugaan diperiksa secara objektif oleh Inspektorat, BPK, dan APH. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Tetapi jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” kata Lutpi.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara menyampaikan 4 tuntutan utama:
1. Mengusut tuntas dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan Wakil Gubernur Banten;
2. Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan fasilitas kedinasan di luar ketentuan;
3. Keterbukaan informasi hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas;
4. Tindakan tegas dan pencopotan terhadap pejabat yang terbukti melanggar sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara khusus mahasiswa mendesak *Gubernur Banten* dan *Kemendagri* agar segera memproses pemberhentian jika hasil pemeriksaan resmi menyatakan Wagub terbukti melakukan pelanggaran berat.
Menurut Lutpi, aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalau pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk diberhentikan, kami mendesak Wagub Banten dicopot melalui mekanisme hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pejabat publik,” tegas Lutpi.
Ia mengacu pada Pasal 78 UU No. 23 Tahun 2014 yang menyebut Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela.
Forum menilai pejabat publik memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu setiap dugaan harus ditangani profesional dan transparan.
Di akhir aksi, massa menyerahkan pernyataan sikap kepada Satpol PP untuk diteruskan ke Gubernur Banten. Forum juga menyatakan akan mengirim surat resmi ke Kemendagri, Inspektorat Provinsi, dan DPRD Banten.
“Jabatan publik adalah amanah. Dugaan pelanggaran harus diperiksa, fakta harus dibuka, dan apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran yang berkonsekuensi pada jabatan, proses pemberhentian harus dijalankan sesuai hukum,” ujar Lutpi.
Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan hukum yang jelas.
Aksi berlangsung tertib dan dibubarkan pukul 16.30 WIB dengan pengawalan aparat.**
