Dugaan Pembengkakan Dana Hibah Gereja Wini Rp500 Juta, Garda TTU Desak KPK dan Kejati Usut
Diterbitkan Selasa, 8 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KEFAMENANU – Penyaluran dana hibah untuk pembangunan Gedung Gereja Paroki St. Fransiskus Xaverius Wini oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuai sorotan tajam.
Penyerahan bantuan secara simbolis sebesar Rp2,5 miliar yang dilakukan Bupati TTU Falentinus Kebo pada Februari 2026 dinilai bermasalah karena melebihi pagu yang disetujui DPRD.
Isu ini mencuat setelah Garda TTU menyoroti adanya selisih anggaran. Paulus Modok, perwakilan Garda TTU, menilai realisasi dana tersebut mengindikasikan pelanggaran hukum.
“Keputusan Bupati yang merealisasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar atau bertambah Rp500 juta tanpa dasar persetujuan APBD yang sah dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keputusan DPRD sekaligus potensi kejahatan terhadap keuangan negara,” tegas Paulus melalui rilis, dikutip NTT Hits,
Menurutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD TTU awalnya hanya menyetujui dana hibah sebesar Rp2 miliar. Selisih Rp500 juta itu dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Jika bupati bisa merubah keputusan lembaga DPRD sesuai keinginan sendiri, bagaimana DPRD bisa melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2026? Kami menduga banyak anggaran yang bocor karena sistem penggunaannya disesuaikan dengan keinginan bupati, bukan pedoman anggaran yang sah,” ujar Paulus.
BACA JUGA:
Marak Tambang Emas Ilegal di TTU: Pemerintah dan Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Menanggapi kritik tersebut, Anggota Banggar DPRD TTU Wilhelmus Kusi Nesi Oki, S.IP menegaskan Banggar telah menjalankan tugas sesuai regulasi.
Ia menjelaskan, awalnya Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda TTU mengusulkan hibah sebesar Rp4 miliar. Namun demi keadilan dan pemerataan anggaran, Banggar memutuskan dan menyetujui alokasi Rp2 miliar yang kemudian disahkan dalam Perda APBD 2026.
“Kerja banggar sudah berjalan sesuai berbagai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ruang regulasi sampai pada sidang penetapan APBD tahun 2026 melalui paripurna DPRD hingga APBD tahun 2026 diundangkan dalam Peraturan Daerah sebagai kedudukan hukumnya,” ujar Wilhelmus, Senin (7/9/2026).
Wilhelmus menekankan DPRD mendukung pembangunan rumah ibadah, namun pelaksanaan anggaran wajib berpedoman pada Perda APBD sebagai dasar hukum tertinggi.
“Misalnya pada kegiatan bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja Wini dalam pelaksanaannya direalisasikan melebihi standar anggaran yang diputuskan dan ditetapkan, maka itu bukan lagi menjadi kewenangan kami. Prinsipnya kami telah mengingatkan agar dalam pelaksanaan anggaran harus tegak lurus dengan apa yang telah diputuskan dan dituangkan dalam dokumen Perda APBD tahun 2026,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Falentinus Kebo dalam sambutan penyerahan simbolis menyatakan bantuan tersebut merupakan wujud komitmen Pemda mendukung pembangunan keagamaan di wilayah perbatasan Wini.
Ia mengapresiasi semangat gotong royong umat dan berpesan agar bantuan dikelola secara transparan, bertanggung jawab, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Dalih Kakak-Adik! Ketua DPRD TTU Bela Diri Usai Dilapor Terima Rp4 Juta, GMNI: Itu Gratifikasi Vaksin, Langgar Sumpah Jabatan
Atas temuan selisih anggaran tersebut, Garda TTU mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI* dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati TTU guna mengusut tuntas sistem pengelolaan keuangan negara di Kabupaten TTU.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab TTU terkait dasar hukum penambahan Rp500 juta tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola APBD TTU 2026, khususnya terkait batas kewenangan eksekutif dalam merealisasikan anggaran melebihi yang ditetapkan DPRD.**
