Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal Bogor, Polisi Sita Glundung Hingga Jendil Emas Mentah
Diterbitkan Jumat, 4 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BOGOR — Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial SA (46) karena diduga melakukan penambangan dan pemurnian emas secara ilegal di kediamannya, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/9/2026). SA ditangkap tangan sedang mengolah batuan tambang menjadi emas mentah menggunakan bahan kimia berbahaya.
“Kami menangkap satu orang pelaku atas nama SA umur 46 tahun, warga Kecamatan Leuwiliang. Yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (3/9/2026).
Wikha menjelaskan, pelaku mengolah batuan dengan alat bernama ‘glundung’, kemudian dimurnikan menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah atau ‘jendil’.
“Pelaku ini mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan alat glundung, kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah, atau kita biasanya sebut jendil,” ucap Wikha.
Sudah Beroperasi 2 Tahun, Motif Ekonomi
Berdasarkan pemeriksaan, kegiatan ilegal ini sudah berjalan selama 2 tahun sejak 2024.
“Setelah kami periksa, para pelakunya murni karena faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal,” sambungnya.
Barang Bukti: 30 Glundung hingga Catatan Transaksi
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
1. 1 karung batuan dan 1 karung lumpur yang diduga mengandung emas
2. 30 unit alat glundung dan 12 batang pip besi/pelor
3. Botol-botol berisi merkuri dan jendil emas mentah
4. Tabung oksigen, tabung gas 3 kg, alat las, mangkok tanah liat, timbangan digital
5. Buku catatan penjualan dan 1 unit HP berisi percakapan transaksi
“Jadi sudah terpisah antara batuan dengan emasnya. Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit handphone yang berisi percakapan transaksi dari para pelaku,” ujarnya.
BACA JUGA:
Bareskrim Polri: Ada 2 Kelompok Besar Penyelundup Emas Ilegal, 2 WN India Ditangkap
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya Polres Bogor juga telah membongkar gudang peredaran merkuri ilegal di Babakanmadang, Bogor.
Dalam kasus itu, polisi menangkap 4 pelaku dan menyita kimia merkuri ilegal senilai Rp2,5 miliar yang rencananya dijual ke penambang ilegal di Bogor, Depok, dan Sukabumi.
“Dari dua penangkapan, dua pengungkapan tindak pidana yang kita laksanakan, kita dari Polres Bogor berharap kegiatan penambangan emas secara ilegal bisa kita tekan seluruhnya di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Wikha.
Kapolres juga mengingatkan bahaya penggunaan merkuri.
“Saya juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya di mana dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba tentang Penambangan Tanpa Izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari jaringan pemasok batuan dan pembeli jendil emas tersebut.**
