Kuasa Hukum Muhammad Burhanuddin Adukan Dugaan Pelanggaran KUHAP, HAM ke Kapolri, Komisi III dan Menkumham
Diterbitkan Kamis, 3 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Kuasa Hukum Muhammad Burhanuddin, SH secara resmi mengajukan pengaduan ke Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Menteri Hukum dan HAM RI terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penanganan perkara kliennya.
Pengaduan dilayangkan karena sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Inti pengaduan adalah tidak ditindaklanjutinya permohonan penangguhan penahanan selama lebih dari 50 hari.
“Sampai hari ini tidak ada jawaban tertulis dari penyidik. Ini jelas mengabaikan Pasal 31 KUHAP yang mewajibkan penyidik menjawab permohonan penangguhan,” tegas Muhammad Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/9/2026).
Selain itu, pihaknya menyoroti pembatasan hak tersangka dan penasihat hukum. Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak diberikan kepada penasihat hukum maupun keluarga.
Waktu kunjungan keluarga juga dipersulit dengan syarat harus seizin penyidik terlebih dahulu.
“Padahal dalam KUHAP tidak ada aturan seperti itu. Pembatasan kunjungan hanya berlaku untuk kasus khusus seperti terorisme. Perkara klien kami bukan termasuk kategori tersebut,” ujarnya.
Yang lebih serius, Muhammad Burhanuddin mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap kliennya.
“Tersangka diancam bahwa jika mengajukan praperadilan maka pasti kalah’ dan ancaman hukumannya akan diperberat. Ini upaya menghalang-halangi hak konstitusional warga negara,” jelasnya.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga prinsip Hak Asasi Manusia.
Muhammad Burhanuddin juga menyoroti peristiwa lain. Setelah kejadian perkelahian, rumah para terlapor diserang pada malam hari oleh lebih dari 30 orang. Pintu, kendaraan, dan halaman rumah dirusak.
“Anehnya, upaya pelaporan peristiwa penyerangan itu dihalangi oleh penyidik. Klien kami diinfokan ‘ga usah dilaporkan’. Ini bentuk lain pembungkaman akses keadilan,” kata Bur.
BACA JUGA:
SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung: Praperadilan yang Didaftarkan Setelah Pokok Perkara Dilimpahkan, Tidak Menghalangi Pemeriksaan
Atas dasar itu, ia mendesak Kapolri melalui Divisi Propam untuk memeriksa oknum penyidik yang diduga terlibat.
Ia juga meminta Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pengawasan agar proses hukum tidak keluar dari koridor undang-undang.
“Kami tidak anti penegakan hukum. Tapi penegakan hukum harus sesuai aturan. Jangan sampai ada kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi,” pungkasnya.
Muhammad Burhanuddin berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti agar kepercayaan publik terhadap proses hukum dapat dipulihkan.**
