NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kadernya Veronika Lake Tersangka Kasus dr Icha, Hasto: PDIP Tak Toleransi Intimidasi

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 29 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

NKRIPOST JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) resmi mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Veronika Lake, S.ST., MM, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partai tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan intimidasi.

“Partai tidak menolerir terhadap berbagai bentuk intimidasi, tindak kekerasan, karena PDI Perjuangan adalah partai demokrasi yang segala sesuatunya dilakukan dalam koridor etika politik, moral yang baik, dan juga hukum,” kata Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Hasto mengatakan DPP PDIP telah memanggil Veronika Lake untuk dimintai klarifikasi.

“Pak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP Bidang Kehormatan sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah dilakukan klarifikasi, dan usulan pembebastugasan dari daerah sudah dilakukan,” ujar Hasto.

BACA JUGA:

BKD DPRD TTU Berhentikan Sementara 3 Anggota Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha hingga Bunuh Diri

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan keputusan penonaktifan diambil setelah Badan Kehormatan DPC PDIP Kabupaten TTU memanggil Veronika.

“Hari ini anggota DPRD dari PDIP itu sudah dipanggil oleh Badan Kehormatan Partai untuk diminta penjelasan atas peristiwa yang menyangkut dugaan kasus bunuh dirinya Dokter Icha,” kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

“DPC menonaktifkan dia selama proses hukum di polisi. Dan kemudian mereka bertiga sudah dipanggil oleh polisi, sehingga kita tunggu proses hukumnya,” tegas Andreas.

Keputusan penonaktifan dari DPC TTU tersebut juga telah dilaporkan ke DPP PDIP di Jakarta.

Untuk sanksi final, Hasto menyebut masih menunggu keputusan dari DPP Bidang Kehormatan.
“Sanksi apa yang akan diberikan, itu nanti kami menunggu dari Pak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP Bidang Kehormatan,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Polda NTT Resmi Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Tersangka, Jerat Pasal Berlapis hingga UU Kesehatan

Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda NTT usai gelar perkara pada Senin (24/8/2026).

Selain Veronika Lake dari PDIP, dua anggota DPRD TTU lain yang juga ditetapkan tersangka yaitu Theres(i)us Lazakar dari Partai Golkar dan Norbertus Tubani dari PKB. Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut ketiganya berinisial VL, TL, dan NT.

Ketiganya dijerat Pasal 466 ayat (3) dan (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada 13 Juni 2026 di IGD RSUD Leona, Kefamenanu. Saat itu dr. Icha menangani pasien gigitan ular yang disebut keluarga dari Theres Lazakar.

Berdasarkan penyelidikan BKD DPRD TTU, ketiganya diduga melakukan intimidasi verbal dan tekanan terhadap tenaga kesehatan.

Akibat peristiwa itu, dr. Icha ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2026 di rumahnya di Kupang. Diduga ia mengalami depresi berat pasca intimidasi tersebut.

BKD DPRD TTU pada 29 Juli 2026 juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada ketiganya karena melanggar Kode Etik DPRD TTU.***

VIDEO SHARE:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved