Golkar Nonaktifkan Theres Lazakar Usai Jadi Tersangka Kasus dr Icha, Sanksi Final Tunggu Putusan
Diterbitkan Sabtu, 29 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Partai Golkar resmi menonaktifkan Theres(i)us Lazakar, SE, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia pada Jumat (28/8/2026).
Keputusan Golkar: Nonaktif dan Tunggu Putusan Hukum
“Sanksi internal menunggu putusan hukum,” kata Doli saat dikutip detikcom.
Menurut Doli, DPP Golkar sudah sepakat untuk sementara menonaktifkan Theres Lazakar dari jabatannya sebagai anggota DPRD TTU.
“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Doli.
“Kita juga sudah sepakat semua untuk sementara me-nonaktifkan mereka sebagai anggota DPRD. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya berlangsung sampai final,” jelasnya.
Doli menegaskan Golkar tidak akan mencampuri proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda NTT.
BACA JUGA:
Buntut Kematian Dokter Icha, Polda NTT Naikkan Status 3 Politisi TTU ke Tersangka
Ditetapkan Tersangka oleh Polda NTT
Penetapan tersangka diumumkan Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Kondrat Yusuf, Jumat (28/8/2026).
Selain Theres Lazakar dari Golkar, 2 anggota DPRD TTU lain juga ditetapkan tersangka yaitu Veronika Lake (PDIP) dan Norbertus Tubani (PKB). Satu terlapor lain berinisial MMN, ASN, belum cukup bukti.
Ketiganya dijerat Pasal 466 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kronologi Kasus: Dari Intimidasi di RS hingga dr Icha Meninggal
Kasus ini bermula pada 13 Juni 2026 di IGD RSUD Leona, Kefamenanu, TTU. Saat itu dr. Icha menangani pasien gigitan ular yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Theres Lazakar.
Berdasarkan hasil penyelidikan Badan Kehormatan DPRD (BKD) TTU, ketiganya diduga melakukan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan merendahkan terhadap tenaga kesehatan.
Beberapa minggu kemudian, dr. Icha ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2026 di rumahnya di Kupang. Diduga ia mengalami depresi berat pasca peristiwa tersebut.
BACA JUGA:
BKD DPRD TTU Berhentikan Sementara 3 Anggota Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha hingga Bunuh Diri
Sanksi Etik BKD: Diberhentikan Sementara
Sebelum proses pidana, BKD DPRD TTU pada 29 Juli 2026 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Theres Lazakar, Veronika Lake, dan Norbertus Tubani.
BKD menilai ketiganya melanggar Peraturan DPRD TTU No. 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik, yakni Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 29 huruf g terkait penyalahgunaan jabatan.
Meski diberhentikan sementara, ketiganya masih menerima hak keuangan dan berhak rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah.
IDI Wilayah NTT dan Komnas HAM Perwakilan NTT mengecam keras tindakan tersebut. IDI menyebut ini bentuk kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hingga kini, ketiganya belum memberikan keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sebelumnya membantah dan berdalih hanya menanyakan kondisi keluarga pasien.
Polda NTT menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.**
