NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kriminalisasi Jurnalis di Teluknaga: 5 Wartawan Ditangkap Usai Ungkap Penjual Obat Keras Daftar G

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 28 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST TANGERANG — Lima wartawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Ironisnya, penetapan itu terjadi setelah mereka hendak menyerahkan terduga pelaku penjualan obat keras daftar G kepada aparat kepolisian. Selasa (25/08/2026).

Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dari organisasi pers, praktisi hukum, dan masyarakat. Publik mempertanyakan profesionalitas dan keberpihakan penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Teluknaga.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum dan keluarga, pada Selasa, 25 Agustus 2026, kelima wartawan sedang melakukan kegiatan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Teluknaga.

Saat hendak menyerahkan terduga pelaku ke Polsek, para wartawan justru mengalami intimidasi dan pemukulan oleh sekelompok orang yang diduga terafiliasi dengan penjual obat keras tersebut.

Tidak hanya itu, kendaraan roda empat milik wartawan dirusak dan alat komunikasi/ponsel dirampas. Berdasarkan informasi lapangan, perampasan HP dilakukan oleh oknum TNI. Padahal di dalam ponsel tersebut terdapat barang bukti video dan rekaman audio saat wawancara dengan penjual obat keras.

Setelah kejadian itu, kelima wartawan justru diamankan oleh Polsek Teluknaga dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Keluarga baru mengetahui keberadaan mereka melalui fitur live location terakhir yang dikirim sebelum insiden. Selama proses awal, wartawan disebut tidak diperbolehkan menghubungi pimpinan redaksi maupun keluarga.

BACA JUGA:

Modus Ancam Viralkan, Polisi Amankan Wartawan Beserta Air Gun di SPBU Parit Rantang Sijunjung

Sejumlah kejanggalan disoroti kuasa hukum:

1. Penahanan 1×24 Jam: Para wartawan ditahan sejak 25 Agustus, namun Surat Perintah Penahanan baru diterima keluarga pada 27 Agustus 2026 oleh penyidik Brigadir Azi Saeful Komara. Hal ini diduga melanggar KUHAP UU No 20 Tahun 2025.
2. Pasal yang Disangkakan: Kelima wartawan diduga dijerat pemerasan Rp190.000. Nominal itu dinilai tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan, mengingat mereka sedang melakukan investigasi jurnalistik.
3. Perlakuan ke Keluarga: Istri salah satu wartawan hanya diperbolehkan menjenguk selama 3 menit, padahal standar kunjungan 15-30 menit. Ruang tahanan juga tidak layak karena tidak ada toilet.
4. Barang Bukti Dikuasai Pihak Lain: HP berisi bukti dijaga oknum TNI, bukan diamankan sebagai barang bukti oleh polisi.

Informasi lapangan menyebut peredaran obat keras daftar G di Teluknaga dioperasikan sistem COD oleh seseorang bernama HENDRO yang disebut “sering main di Kodim”. Hingga kini, pihak tersebut belum tersentuh hukum.

GELOMBANG KECAMAN: DESAK PROPAM TURUN
Kasus ini mendapat perhatian luas:

– ERLES RARERAL, SH., MH., praktisi hukum senior menyatakan kecewa berat. “Aparat harus mengedepankan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan itu bukan pelaku kriminal, mereka sedang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujarnya, Jumat (28/08/2026).
– M. Diamin Akta*, Ketum OMBB, mendesak Kapolda Metro Jaya mencopot Kapolsek Teluknaga.
– Kuasa hukum dan redaksi meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka: kronologi, pasal yang disangkakan, dasar penetapan tersangka, dan legalitas penahanan. Mereka juga mendesak pengusutan dugaan pemukulan, perusakan, dan perampasan alat kerja wartawan.

BACA JUGA:

Drama Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Jude Taolin Berakhir: Ancaman Lapor Polisi Belum Terbukti, Keputusan Dewan Pers Gugur

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota.

Pertanyaan kuncinya: “Mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru berhadapan dengan hukum, sementara pengedar obat keras belum tersentuh?”

NKRI POST dan sejumlah media lain menyatakan akan meneruskan laporan ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri agar ada evaluasi total terhadap prosedur penanganan perkara di Polsek Teluknaga.

Catatan:Setiap orang berhak atas praduga tak bersalah. Proses hukum harus dibuktikan di pengadilan sesuai fakta dan alat bukti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Teluk Naga. Media ini terbuka seluas-luasnya untuk hak jawab sesuai undang-undang Pers. *

Reporter: Eko
Editor: NP

VIDEO SHARE:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved