NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Letjen Gabriel Lema: Komcad Hanya Dikerahkan Saat Darurat dan Ada Ancaman Luar, Bukan Jadi Tentara Aktif

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 24 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kementerian Pertahanan, Letjen TNI Gabriel Lema di Lapangan Brigif Pasgat Halim, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kementerian Pertahanan, Letjen TNI Gabriel Lema di Lapangan Brigif Pasgat Halim, Jakarta, Senin (24/8/2026).

NKRIPOST JAKARTA – Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kementerian Pertahanan, Letjen TNI Gabriel Lema, menegaskan bahwa Komponen Cadangan (Komcad) tidak dibentuk untuk menggantikan posisi TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.

Penegasan itu disampaikan Gabriel saat jumpa pers pembukaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komcad ASN Gelombang 2 di Lapangan Brigif Pasgat Halim, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut Gabriel, tujuan utama pembentukan Komcad adalah sebagai kekuatan pengganda yang dapat memperbesar kekuatan komponen utama, yakni TNI.

“Ini tentunya proses, namanya Komcad dibentuk sebagaimana amanat saya sampaikan tadi, adalah tujuan untuk melipatgandakan, memperbesar kekuatan yang dimiliki oleh komponen utama,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa ketika dimobilisasi, anggota Komcad tetap berada dalam kendali dan komando TNI. Status mereka juga tidak otomatis berubah menjadi personel militer aktif.

“TNI, dalam hal ini sebagai komponen utama, tentunya diperkuat oleh komponen cadangan dan komponen pendukung dalam sistem pertahanan negara. Komponen cadangan bukan untuk menggantikan komponen utama,” ucap Gabriel.

Komponen Cadangan (Komcad)

BACA JUGA:

Kementerian Pertahanan Ajak Mahasiswa Gabung Komcad

Letjen Gabriel menjelaskan pengerahan Komcad memiliki mekanisme ketat yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Komcad hanya dapat dikerahkan dalam kondisi darurat, terutama saat menghadapi ancaman dari luar negeri.

“Terkait pengerahan, ini kita namakan mobilisasi. Memang sesuai dengan UU 23/2019 diarahkan apabila dalam kondisi darurat. Terkait darurat, salah satu faktor yang paling utama apabila kita menghadapi ancaman dari luar,” kata Gabriel.

Lebih lanjut, ia menegaskan pengerahan harus mengikuti hierarki undang-undang. Presiden memiliki kewenangan untuk mengerahkan, namun harus mendapat persetujuan DPR.

“Semua sesuai dengan hierarki undang-undang, ini membutuhkan proyeksi pengerahannya harus ada persetujuan. Pengerahan oleh Presiden tetapi persetujuan oleh lembaga permusyawaratan rakyat yaitu DPR sendiri. Kalau sudah demikian baru Komcad dapat dikerahkan,” kata Gabriel.

Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan

BACA JUGA:

Kementerian Pertahanan Berencana Bangun 2 Batalyon Komcad di Setiap Kabupaten

Pada kesempatan yang sama, Kemhan membuka Latsarmil Komcad ASN Gelombang 2 tahun 2026.

Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan mencapai 2.065 orang. Mereka merupakan ASN dari berbagai kementerian/lembaga yang mendaftar secara sukarela.

Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama 1,5 bulan, hingga 8 Oktober 2026. Para peserta akan ditempatkan dan digembleng di 5 satuan pendidikan:
1. Pusdikkes Puskesad
2. Brigif 1 Pasmar 1
3. Pusbahasa Kodiklat AU
4. Batalyon 461 Paskhas
5. Batalyon 465 Paskhas

Sebelumnya, Kemhan juga telah melatih 1.173 ASN pada Gelombang 1. Total hingga Agustus 2026, tercatat 987 ASN sudah terdaftar untuk mengikuti pelatihan.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved