NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ironis! Bangun Internet di Daerah 3T, Yogi Gilang Arya Pemuda Mentawai Malah Dipenjara

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 23 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Yogi Gilang Arya

NKRIPOST PADANG — Niat menghadirkan akses internet di kampung halaman membawa Yogi Gilang Arya [39], putra daerah asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan hukum.

Pemuda itu kini menjalani penahanan di Rutan Anak Air, Kota Padang. Yogi didakwa “menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin” di Pengadilan Negeri Padang, padahal layanannya menyasar wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang selama ini mengalami blank spot.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/03/X/2025/SPKT/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar tertanggal 22 Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Mentawai, Yogi disangka melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 10 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Intinya: Yogi diduga menyediakan layanan internet tanpa izin resmi sejak 2024.

Padahal, menurut kuasa hukumnya Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia and Partner, Yogi sudah membentuk badan usaha. PT Mentawai Network Provider berdiri pada 2 Oktober 2025 dan memiliki Nomor Induk Berusaha [NIB]. Yogi menjabat sebagai Komisaris Utama, bukan Direksi.

“Seharusnya jika Yogi tidak ada izin, maka diperingati dulu oleh pihak terkait,” kata Romi usai sidang di PN Padang, Kamis [20/8/2026].

Romi menegaskan, UU Telekomunikasi adalah UU yang bersifat administratif. Sehingga asas _ultimum remedium_ harus dikedepankan.

“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Undang-undang khusus yang dikenakan kepada Yogi merupakan undang-undang administratif karena berkaitan dengan perizinan,” jelas Romi Sabtu [22/8/2026].

Tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka akan menguji seluruh unsur dakwaan di persidangan, termasuk kedudukan Yogi di perusahaan dan status perizinannya.

BACA JUGA:

Nasib Gugatan Rp4,29 Miliar PT CML Metro Medika Lawan Pemda TTU Diputus PN Kefamenanu, Begini Hasilnya! 

Ironisnya, layanan internet yang disediakan Yogi justru sangat dibutuhkan warga Sikakap Timur.

Menggunakan perangkat Starlink, Yogi menjual paket kuota mulai Rp10.000 agar warga bisa berkomunikasi. Jaringan itu juga disebut-sebut digunakan oleh sejumlah kantor pemerintahan dan BUMN di wilayah tersebut.

“Tidak ada kontra dari masyarakat setempat. Karena Yogi berusaha menghadirkan sinyal internet yang stabil di Sikakap di tengah ketiadaan jaringan,” ujar Romi.

Kondisi Mentawai sebagai daerah 3T membuat akses telekomunikasi menjadi kebutuhan dasar. Minimnya infrastruktur dari operator besar membuat inisiatif warga seperti Yogi muncul.

Kasus ini memicu simpati luas di media sosial dan masyarakat Mentawai. Banyak yang mempertanyakan: mengapa anak muda yang berinisiatif membangun daerah justru diproses pidana?

“Kalau memang ada kekurangan izin, bukankah bisa dibina, diarahkan, dan diberikan kesempatan untuk melengkapi? Jangan sampai anak-anak muda yang punya keberanian dan kepedulian justru takut berbuat,” tulis salah satu komentar warganet.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar di PN Padang pada 20 Agustus 2026. Kuasa hukum memastikan akan menghormati proses hukum, namun fokus pembelaan adalah membuktikan bahwa unsur pidana belum terpenuhi dan perkara ini seharusnya diselesaikan secara administratif.

_Semoga perkara Yogi mendapatkan jalan keluar yang adil._

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved