Dilapor Mantan Suami ke Polda Sulsel, Husniah Talenrang: Kami Sudah Sepakat Cerai Sejak Lama
Diterbitkan Sabtu, 22 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MAKASSAR – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Jumat [21/8/2026] malam. Ia diperiksa terkait laporan mantan suaminya, Khaerul Aco, atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses perceraian di Pengadilan Agama.
Usai pemeriksaan, Husniah didampingi tim kuasa hukum Trisula & Tim menyampaikan bahwa dirinya dan Khaerul Aco sudah memiliki kesepakatan untuk berpisah jauh sebelum putusan cerai keluar.
“Saya mempunyai kesepakatan cerai dengan mantan suami saya [Khaerul Aco] jauh hari sebelum sidang putusan sidang cerai kami keluar dari Pengadilan Agama,” ujar Husniah kepada wartawan.
Sebagai bukti, Husniah menunjukkan surat pernyataan cerai yang telah ditandatangani oleh dirinya dan Khaerul Aco kepada penyidik.
“Ini surat pernyataan cerai saya yang ditandatangani mantan suami saya dan saya sendiri. Ini yang saya perlihatkan kepada penyidik sebagai salah satu bukti bahwa kami memang sudah lama berpisah,” katanya.
Husniah membantah tudingan memberikan keterangan palsu.
“Bagi saya tidak ada keterangan palsu, karena kami sudah melakukan kesepakatan bersama, konfrontasi,” tegasnya.
Ia menilai, karena sudah ada kesepakatan bersama, maka seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan sesuai fakta.
BACA JUGA:
Jabatan di Ujung Tanduk: Perjalanan Karier Bupati Gowa Kini di Persimpangan Hukum
Laporan Khaerul Aco ke Polda Sulsel diduga terkait Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu.
Dalam hukum, memberi keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan bisa diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Khaerul Aco sebelumnya juga menjadi saksi dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa dan mengaku mencurigai adanya “orang ketiga” dalam rumah tangganya.
Husniah hadir di Mapolda Sulsel sekitar malam hari bersama tim kuasa hukumnya.
“Terkait pemeriksaan hari ini, saya bersama kuasa hukum Trisula dan timnya menghadiri memenuhi panggilan di Ditreskrimum Polda Sulsel atas laporan Bapak Khaerul Aco, mantan suami saya,” kata Husniah.
Penyidik saat ini masih mendalami bukti-bukti termasuk surat pernyataan cerai yang diserahkan Husniah, serta mencocokkan dengan berkas dan keterangan di Pengadilan Agama.
Hingga berita ini diturunkan, status perkara masih dalam tahap penyidikan.**
