NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gegara Petik Asam Hingga Rumah Dibongkar Paksa, Ini Kisah Pilu Anak Yatim Piatu Disabilitas Di Nian TTU

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 15 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KEFAMENANU – Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo turun langsung meninjau rumah Vinsensius Sanam (23), anak yatim piatu penyandang disabilitas di Dusun A, RT/RW 001/001, Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kamis (13/8/2026).

Rumah satu-satunya peninggalan orang tuanya itu diduga dibongkar paksa pada Minggu (9/8/2026) oleh keluarga dan 2 warga Desa Ainan karena sengketa lahan dan pohon asam.

Usai mendengar keterangan berbagai pihak, Bupati Falent memerintahkan Kades Nian, Kades Ainan, dan Camat Miomaffo Tengah untuk menggelar mediasi pada Senin, 18 Agustus 2026. Selain itu, Pemkab TTU juga memberikan beasiswa kuliah agar Vinsensius bisa melanjutkan pendidikan ke PGSD.

*Kronologi: Dari Petik Asam Hingga Pembongkaran Rumah
Persoalan bermula Sabtu (8/8/2026) saat Vinsensius memetik buah asam di kebun yang ia klaim milik orang tuanya. Ia ditegur anak Hendrikus Oba Mamo yang menuduh pohon itu milik keluarganya.

Keesokan harinya, Elisabeth Kono, ibu dari anak tersebut, datang memarahi Vinsensius. Puncaknya Minggu (9/8/2026), rumah Vinsensius dibongkar oleh 4 orang:
1. Domi Naif dan Melki Tlaan*- warga Desa Nian
2. Tinus Opat dan Marsel Lalus – warga Desa Ainan, Kecamatan Musi

Saat pembongkaran, Bernadetha Mamo anak Hendrikus Mamo yang juga istri Kades Ainan Lambertus Lalus disebut berada di lokasi dan mengklaim tanah tersebut milik keluarganya. Sementara Kades Ainan disebut hanya duduk di belakang.

BACA JUGA:

Kehilangan Ibu, Ditinggal Ayah: Kisah Pilu Cinta 11 Tahun Yatim Piatu, Tinggal di Rumah Bambu Bocor, Jalan Kaki ke Sekolah Demi Ubah Nasib

Vinsensius saat itu sedang di rumah “mama besarnya” dan hanya bisa merekam kejadian tersebut. “Saya datang mereka marah-marah dan saya tidak bisa berbuat banyak. Saya hanya videokan pembongkaran paksa rumah saya,” ujarnya sambil menahan tangis.

Menurut Bupati Falent, rumah yang dibongkar diklaim Hendrikus Mamo sebagai miliknya. Hendrikus mengaku dulu almarhum Yosep Sanam, ayah Vinsensius, meminta izin menempati tanah itu untuk membangun rumah.

Namun Bupati juga mendapat informasi awal bahwa rumah tersebut merupakan bagian dari bantuan Pemerintah Provinsi NTT tahun 2008 untuk keluarga Vinsensius.

“Sebagai Bupati saya bertanya mengapa dibongkar? Nanti tanggal 18 kita kumpulkan semua pihak. Tidak boleh keterangan hanya dari satu pihak. Kita cari solusi terbaik secara kekeluargaan dan sesuai hukum adat, supaya ada rasa keadilan,” tegas Bupati Falent.

BACA JUGA:

Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung

Dalam pertemuannya, Bupati Falent menginstruksikan:
1. Mediasi resmi pada 18 Agustus 2026 melibatkan Kades Nian, Kades Ainan, Camat Miomaffo Tengah, Vinsensius, dan pihak Hendrikus Mamo
2. Pastikan status kepemilikan tanah dan rumah secara sah
3. Lindungi hak Vinsensius sebagai ahli waris dan anak yatim piatu disabilitas
4. Cegah konflik susulan dan selesaikan tanpa emosi

“Kalau memang dia tidak ada tempat tinggal, nanti kita buatkan yang baru,” kata Bupati Falent. Saat ini Vinsensius terpaksa menumpang di rumah keluarga.

Selain persoalan rumah, Bupati juga menyoroti masa depan Vinsensius. Vinsensius diketahui lulusan SMA dan bercita-cita kuliah jurusan PGSD untuk menjadi guru, namun terkendala biaya.

“Sebagai upaya menjamin masa depan Vinsensius, saya selaku Bupati TTU memberikan beasiswa. Biaya pendidikan ditanggung Pemkab TTU supaya dia bisa mandiri dan punya masa depan lewat pendidikan. Anak disabilitas dan yatim piatu adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Bupati.

Vinsensius mengaku terharu. “Saya terharu karena Bapak Bupati menawarkan beasiswa. Kalau sudah ada, saya ingin kuliah ambil PGSD,” katanya.

Bupati Falent menekankan, persoalan di masyarakat harus diselesaikan dengan kepala dingin. “Apapun masalahnya, kalau kita duduk bersama pasti ada solusi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Pemerintah daerah berjanji akan menuntaskan pendataan dan mencari solusi permanen bagi tempat tinggal Vinsensius.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved