Kakek 70 Tahun di Bogor Perkosa ABG 15 Tahun Hingga Hamil, Begini Modusnya!
Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BOGOR – Seorang kakek berinisial DUM (70) ditangkap polisi setelah memperkosa remaja berusia 15 tahun hingga hamil di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang merupakan tetangga korban menggunakan modus pura-pura meminta dipijat.
Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga dengan perubahan fisik korban. Kini DUM telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
KRONOLOGI: DARI “MINTA PIJAT” HINGGA AKSI BEJAT
Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (10/8/2026) malam dan langsung dibawa ke Polres Bogor.
“Alhamdulillah sudah kita amankan, dibawa ke Polres karena masalah anak perlu penanganan khusus,” kata Yudhi, Selasa (11/8/2026).
Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri membongkar modus pelaku. DUM selama ini memang langganan dipijat oleh ibu korban yang berprofesi sebagai tukang urut.
“Jadi si korban ini punya ibu. Ibunya itu tukang urut, tukang pijat. Nah, si tersangka ini suka minta pijat sama si ibunya. Suatu hari ibunya disuruh mijat, sakit, katanya nggak bisalah intinya,” jelas Silfi, Rabu (12/8/2026).
Melihat kesempatan itu, DUM meminta anaknya, yakni korban, untuk menggantikan.
“Disuruhlah anaknya mijat. Nah, saat dipijat itulah mulai intinya dilakukan pertama kali saat itu,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi bejat DUM tidak hanya sekali.
“Iya, lebih dari sekali. Kalau keterangannya, itu pertama kali itu pertengahan tahun 2025. Sampai yang terakhir itu akhir tahun kemarin. Dan kalau dihitung-hitung sih, sesuai dengan bulan kehamilannya sekarang ya,” kata Silfi.
BACA JUGA:
Rumah Tak Lagi Aman: Anak 14 Tahun di Depok Diperkosa Ayah Sendiri, Dibujuk Jajan Rp200 Ribu
Kasus ini terbongkar setelah bibi korban curiga melihat perubahan bentuk tubuh sang ABG. Keluarga kemudian membawa korban ke puskesmas dan hasilnya positif hamil.
“Jadi awalnya ada bibinya yang curiga, karena ada perubahan bentuk badannya korban, kok agak beda mungkin. Dibawa lah ke puskesmas. Di sana dicek, hasilnya ternyata positif hamil,” kata Yudhi.
Setelah itu, pihak kecamatan, IPSM, dan PPA dilibatkan. Korban dan keluarga diarahkan membuat laporan ke Unit PPA Polres Bogor.
Polisi menjerat DUM dengan Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP Baru tentang kekerasan seksual terhadap anak.
“Sudah ditetapkan tersangka. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sudah dilakukan penahanan semalam ke sel,” tegas AKP Silfi.
BACA JUGA:
Kanit Propam Polsek Lapandewa Buton Dilaporkan Perkosa Pemilik Rumah Makan, Begini Kronologinya!
Untuk pemulihan korban, polisi sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak:
1. Rujukan Psikolog untuk trauma healing
2. Asesmen dari Pekerja Sosial / Peksos melalui UPTD PPA
3. Pengajuan ke LPSK untuk perlindungan saksi dan korban
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak dan kewaspadaan terhadap orang terdekat. Pelaku merupakan tetangga korban dan memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban.
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.**
