Bupati TTS Eduard Markus Lioe Akui Telat Tangani Kasus Sekdes dan Guru PPPK Bijaepunu
Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe secara terbuka mengakui pemerintah daerah lambat merespons polemik yang menyeret oknum Sekretaris Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara. Ia berjanji akan turun langsung ke desa untuk mempercepat penyelesaian kasus yang kini viral di media sosial itu.
Pengakuan itu disampaikan Bupati Eduard Markus Lioe dalam sidang paripurna DPRD TTS, Senin 10 Agustus 2026 di Soe, setelah mendapat desakan keras dari sejumlah anggota dewan.
Eduard menyebut keterlambatan penanganan adalah tanggung jawab dirinya bersama Wakil Bupati.
“Kalau boleh saya berkomentar lebih jauh, penanganan ini lambat. Saya harus mengakui lambat menyikapi. Kelambatan ini adalah kelemahan dari Bupati, Wakil Bupati. Tidak boleh saya menyalahkan staf saya,” tegas Bupati Eduard Markus dikutip Timor Savana.
Ia mengibaratkan kasus ini seperti api kecil yang seharusnya segera dipadamkan.
“Filosofi hukum api itu datangnya dari api kecil dulu. Cepat kita padam maka dia tidak berkembang. Kalau dia sudah besar kita harus pakai energi besar,” ujarnya.
BACA JUGA:
Dihamili, Dipecat Lalu Dilupakan: Kisah Pilu Guru PPPK Bijaepunu vs Sekdes yang Masih Bertugas Di TTS
KRONOLOGI: SEKDES VS GURU PPPK JADI PERBINCANGAN LUAS
Kasus ini mencuat setelah beredar dokumen yang diduga berkaitan dengan hubungan antara oknum Sekdes Bijaepunu berinisial SS dan seorang guru PPPK berinisial JT.
Fakta penanganan sejauh ini:
1. Guru PPPK JT: Sudah diberhentikan oleh Pemkab TTS melalui BKD sejak 1 April 2026 karena dinilai melanggar kode etik.
2. Sekdes SS: Hingga saat ini masih menjalankan tugas di pemerintahan desa.
Perbedaan perlakuan ini yang memicu pertanyaan publik dan desakan dari DPRD soal konsistensi dan kepastian hukum.
Menurut informasi dari Camat Mollo Utara yang disampaikan Bupati, suami dari guru PPPK tersebut telah melaporkan persoalan ini ke lembaga lain termasuk kepolisian. Karena itu Pemda tidak bisa mengambil keputusan sepihak.
“Kita harus menghargai. Kalau ada aduan di pihak lain, kita tidak bisa memutuskan secara sepihak. Keputusan tetap nanti juga itu menjadi bagian dari kita untuk memutuskan,” kata Eduard.
Sejumlah anggota DPRD TTS mendesak Bupati segera menuntaskan kasus ini. Nama-nama yang vokal: Samuel Sanam, Jacob Banamtuan, Egi Usfunan, dan Marthen Natonis.
Mereka menyoroti perlunya kepastian penanganan dan konsistensi sanksi terhadap aparatur yang terbukti melanggar, agar tidak ada kesan tebang pilih.
Bupati mengatakan telah memanggil Kepala Dinas PMD dan Asisten I untuk membahas persoalan ini. Ia menyebut ada 2 desa yang saat ini menjadi perhatian karena kasusnya berkembang luas di masyarakat dan medsos.
“Ini masalah-masalah seperti ini namanya mitra. Berarti kita saling memberikan informasi dan melihat solusi untuk kita menyelesaikannya secara bersama-sama,” katanya.
BACA JUGA:
Pecat 2 Ibu Guru PPPK, Biarkan Pria Aman: DPRD TTS Kecam Standar Ganda Pemda: Tegakkan Disiplin Boleh, Jangan Bunuh Masa Depan Anak
Untuk mempercepat, Bupati menyatakan 2 langkah konkret:
- Intervensi Langsung: “Saya akan intervensi untuk menyelesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, kecuali ada pengaduan ke lembaga lain kita harus menghargai itu,” tegasnya.
- Turun ke Lapangan: “Saya akan datang ke desa. Saya akan datang sendiri untuk saya kumpulkan para pihak, terutama tokoh-tokoh masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mempertanyakan lemahnya respons Kepala Desa Bijaepunu dalam menyikapi persoalan. Namun ia meminta DPRD memberi waktu agar Pemda bisa menyelesaikan secara langsung di lapangan.
“Saya tidak paham kenapa kepala desa lemah. Tapi izin, saya akan datang. Bapak ibu yang terhormat, mohon kasih waktu saya. Saya akan menyelesaikan ini secara cepat,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terkait laporan ke kepolisian masih berjalan. Pemkab TTS menegaskan akan mengikuti proses tersebut dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab TTS dalam menjaga netralitas, kecepatan respons, dan keadilan bagi ASN dan aparatur desa.***
