NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tega! Ayah Di Aceh Perkosa Anaknya Sendiri Sejak Kelas 2 SD, Terancam 200 Bulan Penjara dan Cambuk

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 6 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap seorang pria berinisial HG, 40-an, warga Aceh Utara, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu disebut telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 2.

Korban yang lahir tahun 2010 itu saat ini masih dalam proses pemulihan mental intensif.

“Kami sedang melakukan pemulihan mental terhadap korban karena pertama kali dilakukan pada usia delapan tahun,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HG melakukan kekerasan seksual terhadap korban sejak korban kelas 2 SD.

Peristiwa itu diduga terjadi saat HG sudah bercerai dengan ibu kandung korban. Saat itu korban sempat tinggal bersama ayahnya di Aceh Utara.

Setelah itu korban kemudian pindah dan tinggal bersama ibunya di Kota Langsa*.

“Terjadi pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri, dengan tersangka HG,” tegas AKBP Ahzan.

Kapolres mengungkapkan, selama bertahun-tahun korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.

Ancaman itu membuat korban terpaksa memendam trauma seorang diri hingga akhirnya berani buka suara setelah tinggal bersama ibunya.

BACA JUGA:

Gara-gara Cupang, Kasus Pria 30 Tahun Perkosa Siswi SMP di Grobogan Terungkap

Terancam Hukuman Cambuk dan 200 Bulan Penjara
Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 49 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram maupun terhadap anak di bawah umur.

Ancaman hukumannya berat: uqubat ta’zir cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara maksimal 200 bulan atau sekitar 16 tahun 8 bulan.

BACA JUGA:

Kabur Usia Perkosa Anak di Hutan Gamal Raimanuk, DPO Ini Akhirnya Ditangkap Polres Belu

Imbauan Polisi
AKBP Ahzan mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

“Jangan takut. Kami pastikan korban akan mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Data KPAI menunjukkan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling banyak adalah orang terdekat korban.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved