KPK Sebut Menhut Raja Juli Antoni Diduga Belum Kembalikan Utuh Uang Dolar Singapura dari Bupati Kuansing
Diterbitkan Kamis, 6 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby saat audiensi di kantor Kemenhut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan penelusuran penyidik, terdapat selisih antara uang yang diterima dengan yang dikembalikan.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ada Gap 2.000 Dolar Singapura
Menurut KPK, uang dalam amplop yang ditinggalkan Suhardiman pada 2 Juni 2026 berjumlah sekitar 14.000 dolar Singapura.
Namun yang dikembalikan Raja Juli baru 12.000 dolar Singapura.
“Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?” ujar Budi.
BACA JUGA:
Menhut Raja Juli Ngaku Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing Direspons KPK: Pengembalian Tidak Menghapus Pidana
Perkara ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Kuantan Singingi – Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi ke-14 KPK sepanjang 2026 itu, 10 orang diamankan.
30 Juni 2026: Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.
1 Juli 2026: KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Kuansing periode 2021–2026.
Selain suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Terkait uang di amplop, Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 memberikan klarifikasi. Ia menyebut saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan amplop tertutup map.
“Saya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Saya kemudian memerintahkan ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya,” jelas Raja Juli.
Amplop itu baru dikembalikan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan ke Kuansing karena sempat tertunda urusan jadwal.
Pada hari yang sama, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK. Namun pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan tersebut karena pemberian itu sedang dalam proses penyidikan.
KPK menegaskan saat ini masih mendalami kemana selisih 2.000 dolar Singapura tersebut. Penyidik juga menelusuri siapa pihak yang menerima pengembalian dan bagaimana alurnya.
“Kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk alasan keterlambatan pengembalian dan mengapa jumlahnya tidak sama,” kata Budi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kehutanan belum memberikan keterangan tambahan terkait temuan KPK ini.***
