Kabur Naik Travel ke Pekanbaru, Residivis Jambret Ibu-ibu di Padang Ditangkap Polisi di Solok
Diterbitkan Rabu, 5 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PADANG — Upaya seorang pria melarikan diri setelah diduga melakukan percobaan penjambretan terhadap ibu rumah tangga di Kota Padang berakhir di tangan polisi.
Pelaku berinisial FDP (40) ditangkap Satreskrim Polresta Padang di Kota Solok, Selasa (4/8/2026) pukul 23.00 WIB, sesaat sebelum naik travel menuju Pekanbaru, Riau.
Peristiwa percobaan penjambretan terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kali Kecil, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat. Korbannya adalah NGK (66), seorang ibu rumah tangga.
Kasus ini viral setelah rekaman aksi pelaku beredar di media sosial. Video tersebut menjadi petunjuk utama polisi.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, Rabu (5/8/2026).
Dari hasil analisis, penyidik meyakini pelaku adalah residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana serupa. FDP diketahui berdomisili di Jalan By Pass Bukit Putus, Kelurahan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Setelah kejadian, FDP diduga melarikan diri. Berdasarkan informasi masyarakat, tim mengejar hingga ke Kota Solok.
“Pelaku ditangkap sesaat sebelum mobil travel yang akan ditumpanginya berangkat. Upaya FDP untuk melarikan diri ke Pekanbaru untuk menemui keluarganya terhenti,” ujar Kompol Yasin.
Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/755/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih
- 1 buah helm warna putih
- 1 helai jaket warna hitam
- 1 helai baju warna merah bata
- 1 helai celana jeans warna biru
Pelaku kini sudah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Mahasiswa Di Solok Diciduk Polisi Karena Simpan Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara
Bejat! Suami di Padang Paksa Istri Layani Pria Lain Hingga 5 Kali
Dijerat Pasal Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Atas perbuatannya, FDP dipersangkakan Pasal 479 jo Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan.
Kompol Yasin menegaskan, polisi berkomitmen menindak tegas kejahatan jalanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat tindak pidana maupun mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” imbuhnya.***
