Kapolda Sumbar Janji Usut Tuntas Kasus Pelecehan AKBP F Ke Polwan: Pelantikan Dibatalkan, Mutasi Ke Pamen Yanma Polri
Diterbitkan Rabu, 5 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PADANG — Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyatakan siap membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP F terhadap seorang polwan bawahan di lingkungan Biddokkes Polda Sumbar.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda usai menggelar rapat internal di Mapolda Sumbar, Rabu (5/8/2026).
“Kami layani untuk membuka kembali penyelidikan apabila memang ada novum, bukti-bukti baru yang bisa kami teruskan kasus ini untuk diproses secara hukum pidana,” ujar Djati.
Djati menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Langkah pertama yang diambil adalah membatalkan pelantikan AKBP F sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar setelah isu ini viral di media sosial.
“Saya usulkan ke Mabes Polri untuk mencari penggantinya. Alhamdulillah sudah ada penggantinya sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar. Minggu depan akan dilakukan pelantikan,” ungkapnya.
Saat ini, AKBP F telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Sementara jabatan Kabid Dokkes Polda Sumbar diisi Kombes Pol dr. Harry Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Kaltara.
Selain itu, proses sidang kode etik terhadap AKBP F juga disebut sudah dalam tahap akhir.
“Ini dalam waktu dekat akan segera kami sidangkan untuk mendapatkan kepastian kepada yang bersangkutan,” tegas Djati.
BACA JUGA:
Polwan Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan AKBP, Kasus Pidana Ditutup
Mahasiswa Di Solok Diciduk Polisi Karena Simpan Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara
AKBP Terlapor Pelecehan Polwan Dicoret dari Pelantikan Kabiddokkes Polda Sumbar
Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja AKBP F. Korban merupakan bawahan terduga pelaku di Biddokkes Polda Sumbar.
Berdasarkan pengaduan, awalnya korban dipanggil dengan alasan membahas pekerjaan dan akan menerima bantuan dana perjalanan ke Malaysia, seperti rekan kerja lainnya.
Saat itu korban sedang melakukan video call dengan suaminya. Merasa ada kejanggalan, suami korban meminta agar panggilan tetap aktif.
Di dalam ruangan, korban diduga dipaksa menutup mata sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban disebut berulang kali menolak dengan mengatakan, “Jangan Pak, jangan Pak.”
Setelah kejadian, terduga pelaku diduga meminta maaf, meminta korban merahasiakan peristiwa tersebut, serta memaksa korban mengambil sebuah amplop yang telah disiapkan di atas meja.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Laporan dugaan tindak pidana disampaikan ke SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Namun penyelidikan pidana sempat dihentikan dengan kesimpulan peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana. Kuasa hukum dari LBH Padang kemudian melayangkan surat keberatan.
Menindaklanjuti keberatan tersebut, Polda Sumbar menggelar gelar perkara khusus pada Jumat (31/7/2026). Dalam kegiatan itu, LBH Padang selaku pendamping korban hadir dan menyampaikan sejumlah keberatan terhadap hasil penyelidikan sebelumnya, termasuk adanya dugaan bukti baru.
Kapolda memastikan, jika bukti baru tersebut memenuhi unsur, maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan pidana.
“Kami tidak akan menutup-nutupi. Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi bagi pelaku pelanggaran, apalagi yang menyangkut perempuan dan anak buah sendiri,” pungkas Djati.***
