Keluhan Wali Murid di SDN 112 Metatu: Ingin Kepastian Peminjaman Buku Pembelajaran Pemerintah
Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GRESIK – Seorang wali murid di UPT SD Negeri 112 Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) menyampaikan pertanyaan terkait penyediaan dan mekanisme peminjaman buku pembelajaran utama. Hal ini muncul bersamaan dengan rencana sekolah untuk tidak lagi menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS) dalam pembelajaran.
Berdasarkan keterangan wali murid kepada media, pada Jumat, 31 Juli 2026 pihak sekolah mengundang wali murid untuk rapat koordinasi bersama guru.
Saat tiba di sekolah, wali murid tersebut mengaku dipersilakan bertemu Kepala Sekolah di ruang kepala sekolah. Sementara itu, wali murid lain mengikuti rapat bersama guru di musala sekolah.
“Selama pertemuan di ruang kepala sekolah, saya tidak mengikuti pembahasan yang dilakukan bersama wali murid lain di musala,” ujar wali murid tersebut melalui keterangan Persnya yang diterima media ini, Senin, (3/8/2026).
Dalam pertemuan itu, menurut wali murid, Kepala Sekolah menyampaikan rencana ke depan SDN 112 Metatu tidak lagi menggunakan LKS.
Wali murid juga mendapat penjelasan bahwa buku pembelajaran utama yang bersumber dari pemerintah dipinjamkan dan digunakan di sekolah.
Namun ia mempertanyakan konsistensi pelaksanaannya. Berdasarkan informasi dari anaknya, ada siswa yang membawa buku tersebut pulang setelah jam pelajaran.
“Yang saya tanyakan adalah mekanismenya. Supaya semua jelas dan anak-anak mendapat perlakuan yang sama,” katanya.
Hingga saat ini, menurut pengakuan wali murid, anaknya belum menerima buku pembelajaran utama.
Untuk mendapatkan kejelasan, wali murid tersebut menyatakan telah menyampaikan pertanyaan dan permohonan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
Ia berharap ada penjelasan resmi terkait:
1. Kebijakan penghentian penggunaan LKS dan penggantinya
2. Standar peminjaman dan pendistribusian buku pembelajaran utama agar sesuai ketentuan
Ia juga berharap Kemendikdasmen, Pemprov Jatim, dan Pemkab Gresik dapat memastikan seluruh peserta didik memperoleh hak atas buku pembelajaran sesuai aturan yang berlaku.
Mengacu pada Permendikdasmen dan UU Sisdiknas, pemerintah berkewajiban menyediakan buku teks pelajaran sebagai bahan utama. Buku tersebut merupakan barang milik negara yang dipinjamkan kepada peserta didik untuk digunakan selama 1 tahun ajaran. Secara umum buku dapat digunakan di sekolah maupun di rumah untuk menunjang proses belajar.
Penggunaan LKS sendiri bukan merupakan buku wajib dari pemerintah. Sekolah dapat menggunakannya sebagai bahan penunjang sepanjang tidak memberatkan wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT SD Negeri 112 Metatu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang yang sama luasnya bagi pihak sekolah dan dinas untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
BACA JUGA:
Ketua OSIS SMKN 2 Palu Dikeluarkan dari Sekolah karena Lapor Pungli, Dr. Iswadi Minta Mendikdasmen Turun Tangan
Sebelumnya viral diberitakan di Kabupaten Gresik, seorang wali murid UPT SDN 34 Gresik memasang spanduk protes di depan sekolah pada Rabu (8/7/2026). Spanduk itu menyoroti adanya dugaan penjualan paket buku tulis bergambar foto guru yang dinilai memberatkan.
Spanduk bertuliskan “Lawan Pungutan Berkedok Buku Tulis Gambar Guru, Jangan Buat Susah Wali Murid” dipasang tidak jauh dari lingkungan sekolah sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Budiono, wali murid yang memasang spanduk, mengaku keberatan bukan hanya soal harga.
“Harganya sekitar Rp180.000-an, tidak sampai Rp190.000. Cuma yang disayangkan itu buat surat pernyataan, tidak boleh bilang pihak luar. Ini kan sama dengan mengancam, memaksa,” ujar Budiono, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, banyak wali murid lain juga mengeluhkan hal serupa namun tidak berani menyampaikan langsung ke sekolah.
“Wali murid lain juga banyak yang mengeluh, tapi enggak berani mengutarakan. Makanya ngomong ke saya,” katanya.
Budiono menyebut ini bukan kali pertama. Ia mencontohkan saat HUT ke-79 RI tahun lalu, wali murid diminta iuran Rp50.000 untuk pengecatan ruang kelas dengan alasan lomba.
Ia juga menyinggung kegiatan rekreasi sekolah yang sebelumnya diinformasikan batal, namun tetap dilaksanakan.
“Terus 17 Agustus tahun lalu itu, ibu-ibu ditarik Rp50.000 untuk ngecat kelas dengan alasan buat lomba. Rekreasi juga begitu, katanya ditiadakan, tapi kok ternyata tetap ada,” ujarnya.
Karena praktik penjualan buku kembali terjadi di tahun ajaran baru, ia bersama sejumlah warga memutuskan memasang spanduk.
“Harapannya mohon dihentikan saja,” katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Budiono.
Ia mengungkapkan kepala UPT SDN 34 Gresik sebelumnya telah menerima Surat Peringatan 1 / SP1 terkait pelaksanaan kegiatan rekreasi sekolah tahun lalu.
“Tahun lalu itu kepala sekolahnya sudah kami SP 1 terkait kegiatan rekreasi. Kepala sekolahnya itu janji jika rekreasi tidak jadi dilaksanakan, tapi ternyata tetap berlangsung,” kata Herawan.
Terkait penjualan buku bergambar guru, Dispendik akan memanggil dan memeriksa kepala sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan pembinaan aparatur.
Herawan menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan orangtua membeli buku penunjang.
“Mengikat atau memaksa beli tidak boleh, karena itu tidak kewajiban. Itu kan buku bantu. Buku utama dipinjami sekolah,” ujarnya.
BACA JUGA:
Marak Terjadi Pungli di Sekolah, Ini Kata DPR
Konteks Aturan dan Sidak DPRD
Isu ini muncul setelah Komisi IV DPRD Gresik pada 16 Juli 2026 melakukan sidak ke SDN 34 Gresik dan SDN 2 Gresik. Saat itu DPRD menyatakan tidak menemukan kewajiban pembelian buku paket.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendikdasmen, buku teks utama wajib disediakan pemerintah dan dipinjamkan ke siswa. Buku penunjang seperti LKS atau buku tulis tambahan bersifat sukarela dan tidak boleh diwajibkan.
Hingga berita ini ditulis, Kepala UPT SDN 34 Gresik, Andayati, belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. Pihak sekolah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Redaksi membuka ruang yang sama luasnya.**
