Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Tahan 3 Orang
Diterbitkan Kamis, 30 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi inisial NY resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan. NY bersama 2 orang lainnya, ED dan B, telah dilimpahkan oleh Polres Metro Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Fajar Gigih Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti Tahap II.
“Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama Tersangka NY, ED, dan B,” ujar Fajar, Kamis (30/7/2026).
Ketiga tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.
“Upaya penahanan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik,” jelas Fajar.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:
BKD DPRD TTU Berhentikan Sementara 3 Anggota Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha hingga Bunuh Diri
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani menyebut, dari 3 tersangka yang diserahkan, salah satunya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif Kabupaten Bekasi.
“Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, ED, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif,” kata Aliyani.
Penyerahan Tahap II baru dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketiganya dijerat pasal berlapis:
1. Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan
2. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Berbeda dengan KUHP lama, penyidik kini menggunakan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ketiganya disangkakan:
1. Pasal 353 ayat (1) UU 1/2023 tentang Pengeroyokan dengan kekerasan terhadap orang. Ancaman 5 tahun 6 bulan penjara
2. Pasal 351 UU 1/2023 tentang Penganiayaan. Ancaman 5 tahun penjara
Polisi menyebut tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini meski salah satu pelakunya adalah pejabat publik.
“Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu,” tegas Aliyani.
Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengapresiasi langkah penahanan yang baru dilakukan setelah 9 bulan kasus berjalan.
“Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai,” kata Nancy.
Ia berharap persidangan nanti berjalan terbuka dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait status NY. Berdasarkan aturan, anggota DPRD yang menjadi tersangka dan ditahan lebih dari 5 hari dapat diberhentikan sementara oleh pimpinan DPRD.***
