Bejat! Ayah Tiri di Ciamis Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD, Ancam 12 Tahun Bui
Diterbitkan Kamis, 30 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST CIAMIS – Seorang pria di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tega menyetubuhi anak tirinya secara berulang kali. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP.
Tersangka H (38) kini telah ditangkap Satreskrim Polres Ciamis Unit PPA dan mendekam di Mapolres Ciamis.
Berdasarkan keterangan polisi, aksi bejat itu berlangsung selama 3 tahun, sejak 2022 hingga 2025. Korban yang kini berusia 16 tahun mengaku sudah disetubuhi sekitar 15 kali.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono menjelaskan modus pelaku:
“Modusnya dengan cara merayu, memberi iming-iming, memaksa, serta mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun. Pelaku selalu memanfaatkan suasana rumah yang sepi saat istrinya sedang bekerja di luar rumah,” ujar AKP Carsono, Selasa (28/7/2026).
Tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang potong kayu.
Kasus ini terbongkar setelah korban tidak kuat menahan tekanan dan akhirnya bercerita kepada teman sekolahnya.
Teman korban yang prihatin kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban.
“Korban ini tidak berani menceritakan kepada ibunya karena diduga ada ancaman dari tersangka. Setelah ibu korban mengetahui cerita ini dari teman anaknya, ia langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada April 2026,” lanjut Carsono.
Setelah penyelidikan, polisi langsung mengamankan H di kediamannya di Kecamatan Banjaranyar.
Saat ini korban telah ditempatkan di rumah aman di Kabupaten Ciamis dan mendapatkan pendampingan khusus dari Polres Ciamis bersama KPAID dan instansi terkait untuk pemulihan trauma fisik maupun psikologis.
Penanganan dilakukan secara terpadu guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban anak.
BACA JUGA:
Niat Menolong Malah Petaka: Gadis di Kubu Raya Diperkosa Pria yang Minta Diantar ke RS Di Kuburan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 dan Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Persetubuhan terhadap Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKP Carsono.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Identitas korban dirahasiakan untuk perlindungan.
