Cemburu, Pria di Trenggalek Tikam “Selingkuhan Istri” dengan Pisau Dapur di GOR Gajah Putih
Diterbitkan Selasa, 28 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan seorang pria berinisial A (31), warga Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pria lain di kawasan GOR Gajah Putih Trenggalek, Jawa Timur, Senin (27/7/2026) siang.
Korban berinisial AK (29), warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu tersebut diduga merupakan rekan kerja sekaligus “selingkuhan” dari istri pelaku yang berprofesi sebagai perawat.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan pelaku terhadap istrinya.
“Pelaku mencurigai istrinya yang berprofesi sebagai perawat telah menjalin hubungan asmara dengan sejawatnya, yaitu korban AK,” ujar AKBP Ridwan Maliki, Senin (27/7/2026).
Untuk memperjelas persoalan, A kemudian mengajak korban dan istrinya bertemu di GOR Gajah Putih Trenggalek. Di lokasi, korban AK memberikan penjelasan terkait hubungannya dengan istri A.
“Saat mendapatkan penjelasan itulah tersangka A tidak terima dan terlibat cekcok. A kemudian mengeluarkan sebilah pisau dapur dari balik jaketnya dan berusaha menyerang korban,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:
Oknum TNI Pangkat Serka Digerebek di Lobi Hotel Bareng Selingkuhan, Mau Kabur Tertangkap
Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha menjauh. Namun sabetan pisau mengenai tangan kiri korban hingga membuatnya terjatuh.
Pelaku tidak berhenti. Ia menindih korban dan kembali berusaha menikam bagian perut. Korban kemudian menangkis dengan tangan kanan hingga mengalami luka robek.
“Korban berusaha menahannya dengan tangan kanan hingga mengalami luka robek,” terang AKBP Ridwan.
Pasca kejadian, korban tidak terima dan langsung membuat laporan ke Polres Trenggalek. Berbekal laporan dan bukti visum, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku A di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Trenggalek.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.
Pasal tersebut berbunyi: _“Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”_
Ancaman hukuman lebih berat dari KUHP lama yang hanya 2 tahun 6 bulan.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Jika ada persoalan rumah tangga, selesaikan secara baik-baik atau melalui jalur hukum,” pesan Kapolres.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk istri pelaku. (Tim)
