Pria Di Somba Opu Gowa Berkali-kali Rudapakaa Keponakan Hingga Hamil, Begini Nasibnya!
Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GOWA – Tim Satreskrim Polresta Gowa menangkap seorang kakek inisial SDM (61) yang tega merudapaksa keponakannya sendiri inisial AS (42) hingga korban hamil di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) dalam rangkaian Operasi Pekat Lipu 2026 di rumah pelaku.
“Pelaku sudah ditangkap Sabtu kemarin dan kini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Kanit Resmob Polresta Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian, Senin (27/7/2026).
Kasus bejat ini terungkap secara tidak sengaja. Korban AS tiba-tiba pingsan di rumahnya dan dilarikan keluarga ke rumah sakit untuk pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan itu, tim medis menyampaikan kepada keluarga bahwa korban sedang hamil,” kata Ipda Alfian.
Padahal korban diketahui masih gadis, belum menikah, dan belum pernah memiliki pasangan. Dari hasil pendalaman, korban mengaku dirudapaksa oleh pamannya sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, aksi rudapaksa pertama kali terjadi pada Desember 2025 di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Somba Opu.
Perbuatan itu tidak dilakukan sekali, tetapi berkali-kali hingga korban hamil.
Korban mengaku takut melapor karena diancam akan dilukai oleh pelaku jika berani buka suara. Pelaku juga disebut sering mengkonsumsi alkohol hingga mabuk sebelum melakukan aksinya.
“Keduanya masih bertetangga, pelakunya itu pamannya sendiri dari korban,” ungkap Alfian.
Pelaku awalnya membantah saat digerebek petugas. Namun setelah dibawa ke kantor dan diperiksa secara intensif, SDM akhirnya mengaku melakukan perbuatan tersebut.
“Dari keterangan pelaku, melakukan hubungan badan dengan korban diduga lebih dari sekali,” ujar Alfian.
Barang bukti yang diamankan penyidik:
1. Keterangan korban dan saksi keluarga
2. Hasil visum et repertum dari RS
3. Hasil tes DNA – Untuk memperkuat bahwa pelaku adalah ayah biologis dari janin korban
Pelaku disangkakan Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pemerkosaan.
“Atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelas Ipda Alfian.

BACA JUGA:
Polisi Gadungan di Surabaya Mengaku Anggota Polda Jatim, Perkosa Gadis 19 Tahun dan Tipu Rp1,1 Juta
Selain itu penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan:
1. Pasal 476 UU 1/2023 – _Pemerkosaan terhadap anak atau keluarga_ Ancaman: 15 tahun penjara
2. Pasal 454 UU 1/2023 – _Perbuatan Cabul terhadap keluarga_
3. Pasal 55 UU TPKS No. 12 Tahun 2022 – _Kekerasan Seksual dalam Lingkup Rumah Tangga_
Hingga kini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Polisi akan melakukan:
1. Pemeriksaan psikologi korban oleh tim PPA Polres Gowa
2. Pendampingan korban bersama UPTD PPA dan P2TP2A Gowa
3. Uji laboratorium DNA untuk memperkuat alat bukti
“Saat ini kami masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwanya berdasarkan keterangan dari korban, saksi, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pelakunya,” tegas Alfian.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan seksual agar segera melapor. Identitas korban dirahasiakan untuk perlindungan.***
