Polisi Gadungan di Surabaya Mengaku Anggota Polda Jatim, Perkosa Gadis 19 Tahun dan Tipu Rp1,1 Juta
Diterbitkan Minggu, 26 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, SURABAYA – Kedok seorang pria berinisial MA (34) sebagai polisi gadungan di Surabaya akhirnya terbongkar. Ia ditangkap setelah diduga memperkosa kekasihnya yang masih berusia 19 tahun dan menipu keluarga korban.
Pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur dan kerap mengenakan seragam dinas polisi untuk meyakinkan korban dan keluarganya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus ini terbongkar pada Rabu (24/6/2026) setelah keluarga korban curiga dan melapor ke Polsek Benowo.
Perkenalan keduanya bermula di Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya pada Maret 2026.
“Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi melalui TikTok, berlanjut ke Instagram, dan WhatsApp,” jelas Hadi, Minggu (26/7/2026).
Sekitar dua pekan kemudian, korban dan MA menjalin hubungan asmara. Pada April 2026, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam polisi lengkap.
“(MA) menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai polisi di Polda Jatim,” tutur Hadi.
Masih di bulan April 2026, pelaku diduga meminta uang kepada korban sebesar Rp1,1 juta dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor dinas.
“Korban meminjami dengan dipinjamkan ke mamanya dan diserahkan kepada tersangka,” ungkap Hadi.
Puncak kejadian terjadi pada Mei 2026. Pelaku datang ke rumah korban dan mengajak berbincang di ruang tengah lantai 2.
Di sana, MA diduga merayu korban untuk berhubungan badan. Saat korban menolak, pelaku memaksa hingga korban meronta.
Pelaku juga mengancam akan mengakhiri hubungan jika keinginannya tidak dituruti.
“Selanjutnya pelaku mengatakan ‘nanti kamu saya nikahi dan saya berikan mobil’,” ungkap Hadi.
Tidak berhenti di situ, sekitar pertengahan Mei 2026 pelaku kembali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama. Akibatnya, korban mengalami pendarahan.
Untuk semakin meyakinkan, pada akhir Mei 2026 pelaku menghadiri acara kelulusan korban di sekolah dengan mengenakan seragam dinas polisi.
“Sehingga membuat semakin yakin keluarga dan korban apabila pelaku benar polisi,” lanjut Hadi.
BACA JUGA:
Pria Lansia 61 Tahun Di Gowa Perkosa Tetangga Hingga Hamil: Korban Pingsan Dilarikan ke RS, Pelaku Ditangkap Saat Mabuk
Kedok MA terbongkar pada Rabu (24/6/2026). Saat itu pelaku berencana datang ke rumah korban. Namun sebelum sampai, kakak korban bersama anggota Polsek Benowo mencegat pelaku di jalan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan terkait status pekerjaannya. Dari hasil pemeriksaan, terbukti MA bukan anggota Polri.
“Sehingga terbongkar tersangka adalah polisi gadungan,” pungkas Hadi.
Saat ini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa seragam polisi gadungan yang digunakan pelaku.***
