10 WNA China Ketahuan Jadi Buruh Bangunan Di Pluit: Masuk Pakai Visa Wisata, Ternyata Kerja Proyek
Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di proyek pembangunan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
Para WNA tersebut terjaring razia keimigrasian yang digelar pada Jumat (17/7/2026). Mereka langsung diamankan karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, 10 WNA tersebut dibagi menjadi dua kelompok tugas di lokasi proyek.
Kelompok pertama, WY, ZZ, dan BX, bertugas melakukan pekerjaan perakitan besi dan pilar pada bangunan.
Kelompok kedua, ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP, bertugas melakukan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Semuanya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 yang seharusnya hanya untuk wisata, kunjungan keluarga, atau urusan bisnis singkat. Bukan untuk bekerja.
Rendra menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 WNA China tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal itu mengatur tentang orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Atas pelanggaran tersebut, pada Jumat (17/7/2026) mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f UU Keimigrasian.
BACA JUGA:
Imigrasi Bali Tangkap Tiga WNA China, Diduga Terlibat Pencurian
Saat ini kesepuluh WNA tersebut ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra.
Imigrasi Jakut juga tengah mendalami siapa pihak perusahaan atau penanggung jawab proyek yang mempekerjakan WNA tersebut. Jika terbukti, perusahaan bisa ikut dijerat pidana.
Rendra mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta Utara agar tidak mempekerjakan WNA yang tidak memiliki izin kerja resmi.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan visa. Silakan datang ke Indonesia, tapi taati aturan,” tegasnya.***
