NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wakil Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek Geram, Pemberitaan Sepihak Soal Sengketa Lahan Mandeu

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 24 Juli, 2026 by NKRIPOST

Januaria Awalde Berek, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu periode 2024–2029.

NKRIPOST BELU – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belu, menyayangkan pemberitaan sejumlah media terkait sengketa lahan di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk yang dinilai hanya memuat satu sisi dan tidak melakukan konfirmasi kepadanya terlebih dahulu.

Ewalde menegaskan, sebagai pejabat publik dan warga negara, dirinya memiliki hak untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Saya hanya minta kepada teman-teman media agar sebelum memposting berita, dikonfirmasi dulu kepada saya. Biar berita dari saya dan pihak terkait bisa berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Ewalde, Jumat (24/7/2026).

Ia juga menyoroti sejumlah media yang menyebut lengkap nama dan jabatannya tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

“Saya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD dan Ketua DPC Partai Gerindra. Nama dan jabatan saya dimuat, tapi tidak ada konfirmasi ke saya. Kok beritanya sudah naik ke media sosial? Saya juga punya hak untuk dilindungi dan hak untuk menjawab,” tegasnya.

Ewalde berharap insan pers di Kabupaten Belu dapat bekerja secara profesional sesuai SOP jurnalistik, yaitu akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

“Mohon kepada teman-teman media agar tetap profesional dan menjunjung tinggi kode etik. Saya terbuka untuk dikonfirmasi kapan saja,” tutupnya.

BACA JUGA:

Memanas Sengketa Lahan Di Mandeu, Janda Anastasia Hadapi Wakil Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek Yang Kantongi Sertipikat: Tanah Itu Saya Beli

Diketahui, pemberitaan tersebut terkait sengketa kepemilikan tanah seluas sekitar 750 meter persegi di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT.

Kasus ini melibatkan Januaria Awalde Berek selaku pemegang sertifikat, dan Anastasia Lotu (71) yang mengaku sebagai penggarap turun-temurun.

Saat ini perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Raimanuk dan sedang dalam proses hukum.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status kepemilikan secara hukum masih menjadi ranah pembuktian berdasarkan dokumen pertanahan dan proses peradilan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved