NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Janggal! Tanah Warisan Sejak 1826 Milik Janda Di Belu Tiba-tiba Bersertipikat Atas Nama Wakil Ketua DPRD Januaria Awalde Berek

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 23 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST BELU – Seorang janda di Kabupaten Belu, NTT, Anastasia Lotu, mengaku terkejut dan tertekan setelah mengetahui tanah waarisan keluarganya seluas 750 m² di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, diduga telah terbit sertifikat hak atas nama Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek.

Padahal, sengketa lahan yang sama disebut telah diselesaikan dan dimenangkan Anastasia di tingkat desa pada 2016 dengan disaksikan pemerintah desa dan polisi.

“Saya kaget setelah mengetahui Ibu Januaria Awalde Berek mengeklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut,” ujar Anastasia dilansir dari detikBali, Kamis (23/7/2026).

Anastasia menegaskan tanah tersebut adalah tanah ulayat Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar.

“Tanah ini sudah diolah oleh nenek moyang saya sejak tahun 1826. Setelah menikah saya diwariskan tanah ini oleh orang tua saya pada tahun 1973 untuk diolah hingga saat ini. Dari mana Ibu Walde tiba-tiba bisa punya sertifikatnya,” tuturnya.

Sebagai bukti penguasaan, Anastasia menunjukkan:

  1. Tanaman tua yang sudah puluhan tahun tumbuh di lahan
  2. Sumur yang dibangun bersama misionaris asal Jerman pada 1973
  3. Gedung SD Katolik Amahatan yang berdiri di atas tanah hibah keluarganya ke Yayasan Astanara
  4. Bukti pembayaran PBB atas nama dirinya sejak 2009. Sebelumnya atas nama almarhum suaminya, Benyamin Yos Bou
  5. Pengakuan para tua adat bahwa lahan itu tanah ulayat keluarga Anastasia

Masalah bermula 2015 ketika Januaria Awalde Berek menyuruh warga Nai Bouk Siku mengajukan kepemilikan lahan ke Pemdes Rafae.

Pada 2016, sengketa diselesaikan di tingkat desa. Januaria disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

“Saat itu Bapak Kepala Desa dan polisi suruh saya untuk berkebun kembali sampai saat ini karena saya menang,” ujar Anastasia.

Namun persoalan mencuat lagi pada 1 Juli 2026. Saat Anastasia dan keluarga menebang pohon untuk renovasi rumah, personel Polsek Raimanuk menghentikan dan menyita kayu.

“Polisi bilang ada laporan bahwa tanah itu sudah bersertifikat. Mungkin karena Ibu Walde orang besar jadi sesuka hati ambil tanah mama,” terang Anastasia.

Beberapa hari kemudian, Anastasia dipanggil ke Polsek Raimanuk. Ia meminta melihat sertifikat yang jadi dasar laporan, namun tidak diperlihatkan. Penyidik hanya menunjukkan gambar denah.

“Mama sempat minta tolong untuk lihat sertifikat atas nama Ibu Walde itu, tapi polisi tidak kasih tunjuk,” bebernya.

BACA JUGA:

Postbakum Kopinus Minta Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PT Jakarta dan PN Jaktim Soal Perkara Rumah Warisan Dua Anak Yatim Piatu di Cijantung

TUNTUT KEADILAN: “SAYA HANYA JANDA TUA”
Anastasia kini berharap ada bantuan hukum agar haknya atas tanah leluhur bisa ditegakkan.

“Saya hanya seorang janda tua. Saya berharap ada orang-orang yang mengerti hukum bisa membantu saya menyelesaikan persoalan ini secara adil. Saya hanya ingin berkebun di tanah warisan leluhur saya tanpa terus merasa takut dan tertekan. Tanah itu sudah menjadi sumber hidup keluarga kami sejak dulu,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Wakil Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek  terkait tudingan penerbitan sertifikat di atas tanah yang masih disengketakan.***

BACA JUGA:

Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung

Polisi Pastikan Pasangan Kekasih Pelaku Buang Bayi Di Bendungan Haekrit Belum Menikah: Perempuan Berstatus Mahasiswi

Kasus Dugaan Korupsi Belanja DPRD Belu Rp3,7 Miliar Naik ke Penyidikan, Kejari Terbitkan Sprindik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved