NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Postbakum Kopinus Minta Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PT Jakarta dan PN Jaktim Soal Perkara Rumah Warisan Dua Anak Yatim Piatu di Cijantung

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 23 Juli, 2026 by NKRIPOST

Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (Postbakum Kopinus).

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (Postbakum Kopinus) Adv. Antonius Ananias Atyboy meminta Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara perdata yang menimpa dua bersaudara yatim piatu, Muhammad Lovell Al-Faraby dan Abiyyu Jovell Al-Rasyid.

Keduanya tengah berjuang mempertahankan hak atas rumah warisan orang tuanya di Jl. Maja RT 12/09, Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang diduga dirampas oleh paman dan bibinya, Sugiharto dan Retno.

KALAH DI PN & PT, TERGUGAT AJUKAN KASASI KE MA
Perjuangan hukum Lovell dan Jovell berujung kemenangan di tingkat pertama dan banding. PN Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 129/PDT.G/2025/PN.Jkt.Tmr menyatakan keduanya memiliki hak atas rumah tersebut dan Sugiharto serta Retno terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan itu kemudian dikuatkan PT DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 176/PDT/2026/PT DKI.

“Kami meminta Mahkamah Agung menyatakan Lovell dan Jovell yang telah menjadi yatim piatu, benar memiliki hak dan Tergugat telah melawan hukum,” kata Adv. Antonius Ananias Atyboy, Kamis 23/7/2026.

Namun setelah dua kali kalah, Sugiharto dan Retno melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Adv. Antonius Ananias Atyboy saat menghadiri sidang pemeriksaan setempat, objek perkara rumah di Jl. Maja RT 12/09, Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

BACA JUGA:

Kami Yatim Piatu: Lovell dan Jovell Minta MA Kembalikan Rumah Warisan yang Diduga Dirampas Paman dan Bibi

KRONOLOGI: DIPAKSA KELUAR DAN DISOMASI
Peristiwa bermula 1 Januari 2025. Sugiharto datang bersama sekelompok orang dan memaksa Lovell, Jovell, serta pamannya Puji Bagus Siswantoto keluar dari rumah.

Padahal dalam Sertipikat Hak Milik/SHM rumah tersebut tercantum nama ibu kandung Lovell dan Jovell sebagai salah satu pemilik.

Tidak lama setelah pengusiran, Retno melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi agar Lovell dan Jovell yang saat itu masih SMA datang ke Notaris untuk menandatangani akta penyerahan hak kepada Sugiharto dan Retno.

Merasa dizalimi, keduanya meminta bantuan hukum ke Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (Postbakum Kopinus) yang ditangani Adv. Antonius Ananias Atyboy, Adv. Oktovera Andrias Klaas, Adv. Onesius Gaho dan Gabriel Dos Santos, SH.

Adv. Antonius Ananias Atyboy, Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara.(Ist)

BACA JUGA:

Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung

TEMPUH JALUR PIDANA
Selain kasasi, Lovell dan Jovell juga menempuh jalur pidana. Sugiharto yang merupakan anggota TNI dilaporkan ke Polisi Militer Jaya/2. Sementara Retno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Karena terus dipaksa menyerahkan haknya padahal sudah dua kali kalah di pengadilan, akhirnya kami laporkan secara pidana,” jelas Atyboy.

“Kami sangat percaya Mahkamah Agung akan kembali menguatkan putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan Retno dan Sugiharto telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap anak yatim piatu,” tegasnya.

Adv. Antonius Ananias Aty Boy SH

BACA JUGA:

Kuasa Hukum Lovell dan Jovell Bantah   Error Fatal Dokumen Perwalian: Penetapan Sah, Gugatan Sudah 2x Menang

HARAPAN KORBAN: KEADILAN DI MA
Lovell berharap MA memberikan keadilan sebagaimana putusan dua pengadilan sebelumnya.

“Kami berharap Mahkamah Agung memberikan keputusan seadil-adilnya. Di sertipikat rumah itu ada nama ibu kandung kami,” ujar Lovell.

Lovell juga meminta Polres Metro Jakarta Timur dan POM Jaya/2 segera menindaklanjuti laporan mereka.

“Kami percaya Polisi Militer dan Polres akan segera menindaklanjuti laporan dan memberikan keadilan untuk kami,” harapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved