Sekda Konawe Selatan Ichsan Porosi Akui Selingkuh Usai Dilaporkan Istri ke Polda Sultra
Diterbitkan Sabtu, 18 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, akhirnya angkat bicara usai dilaporkan istrinya ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia mengakui adanya dugaan perselingkuhan dalam rumah tangganya.
Pengakuan terkait permasalahan keluarga tersebut disampaikan Ichsan Porosi pada, Rabu 15/7/2026.
“Dugaan dimaksud betul adanya dan pelapor adalah istri saya. Jadi lebih pada urusan rumah tangga. Untuk klarifikasi lanjutan mungkin bisa dikonfirmasi ke lawyer saya,” kata Ichsan dikutip Pena Faktual.
BACA JUGA:
Bupati Gowa Sitti Husniah Panlengrang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik Jadi Materi Pansus Hak Angket DPRD
Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan resmi diajukan istri Ichsan pada Minggu, 12 Juli 2026.
“Sudah dilaporkan pada hari Minggu, saat ini sedang proses penyelidikan,” ujar Wisnu.
Wisnu menjelaskan, laporan itu terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan perselingkuhan. Sebagai dasar, pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik.
“Pelapor dari istri terlapor. Beberapa bukti awal sudah diserahkan, saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Belum diketahui pasal spesifik yang disangkakan dan apakah terlapor sudah dimintai keterangan.
BACA JUGA:
Oknum Anggota Polisi Digerebek Bareng Istri Rekannya Ditahan Propam Polres Kotawaringin Timur, Kasus Dugaan Perselingkuhan
Jabatan Publik Jadi Sorotan
Ichsan Porosi dilantik sebagai Sekda Konawe Selatan oleh Bupati Irham Kalenggo pada akhir 2025. Sebagai pejabat tertinggi ASN di daerah, kasus ini langsung menjadi sorotan publik.
Sejumlah pengamat menilai, meski disebut “masalah rumah tangga”, status Ichsan sebagai Sekda membuat persoalan ini memiliki implikasi pada etika, integritas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
Aturan kepegawaian ASN juga mengatur soal moralitas dan perilaku pejabat. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pemberhentian bisa menjadi konsekuensi.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo maupun BKD Konsel terkait status hukum Sekda-nya.
Publik kini menunggu dua hal: hasil penyelidikan polisi dan sikap pemerintah daerah terhadap pejabatnya yang terseret kasus hukum.***
