NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Didesak Segera Periksa Bupati Sitti Husniah Talenrang, Momentum Hak Angket DPRD Gowa

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 18 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

NKRIPOST JAKARTA – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) mendesak KPK segera turun tangan dan memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Desakan itu muncul setelah Pansus Hak Angket DPRD Gowa mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan anggaran dan persoalan integritas.

Desakan disampaikan Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, usai mendampingi aktivis antikorupsi Sulsel mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kamis 16/7/2026.

“Kami mendesak KPK segera memeriksa Bupati Gowa. Semua dugaan yang berkembang dalam Pansus DPRD harus ditindaklanjuti secara hukum agar ada kepastian dan masyarakat mendapatkan kejelasan,” tegas Jalih.

Jalih menilai KPK tidak boleh menunggu polemik politik selesai. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang sudah jadi perhatian publik, maka penegakan hukum harus dimulai.

“Berbagai fakta yang terungkap dalam sidang Pansus DPRD Gowa sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara independen,” ujarnya.

Menurut FORMASI, fungsi pengawasan DPRD memang termasuk menguji integritas kepala daerah.
“Saya sangat setuju dengan sikap beberapa anggota Pansus DPRD Gowa. Semua persoalan yang menyangkut pejabat publik memang menjadi bagian dari pengawasan wakil rakyat,” kata Jalih.

BACA JUGA:

Bupati Husniah Walk Out dari Sidang Hak Angket, DPRD GOWA Tegas: HUKUM TIDAK AKAN TUNDUK PADA EGO KEKUASAAN

Ia menegaskan seorang bupati tidak hanya dituntut menjalankan pemerintahan, tapi juga menjaga moral dan memberi teladan.
“Seorang aparatur pemerintah, apalagi seorang bupati yang notabene pejabat publik, tentunya harus menjaga nilai-nilai akhlak, moralitas, integritas, serta memberikan keteladanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Hingga kini Pansus DPRD Gowa masih berjalan dan telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari unsur pejabat, penerima beasiswa, pelaksana proyek, hingga pihak lain.

Tiga isu utama yang jadi fokus penyelidikan:

  1. Dugaan Penyimpangan Proyek Seragam Sekolah Gratis Rp16 Miliar
    Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak di luar struktur pemerintahan dalam penentuan harga dan pelaksanaan proyek. Pansus juga mendalami kemungkinan adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
  2. Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Pencabutan Beasiswa Doktoral
    Pansus memeriksa penghentian beasiswa kepada seorang mahasiswa penerima bantuan Pemkab Gowa. Didalami apakah keputusan itu sesuai prosedur atau ada unsur penyalahgunaan wewenang.
  3. Dugaan Perbuatan Tercela
    Isu ini dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjadi bagian dari materi penyelidikan Pansus.

Seluruh keterangan saksi disebut akan diverifikasi sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Gowa.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat sidang pansus hak angket di Kantor DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026)

BACA JUGA:

Sitti Husniah Talenrang Walk Out Sidang Pansus, DPRD Gowa Serang Balik PH Bupati: Dasar Hukumnya Keliru, Itu UU ITE

Bagi FORMASI, fakta-fakta di Pansus harus jadi bahan awal KPK untuk melakukan telaah. Jika ditemukan indikasi gratifikasi, konflik kepentingan, atau kerugian negara, proses hukum wajib jalan.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Jika memang terdapat dugaan gratifikasi atau korupsi, maka harus diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jalih.

Ia berharap penegakan hukum terhadap kepala daerah dilakukan objektif agar tidak ada kesan tebang pilih terhadap pejabat publik.

*Bupati Gowa Tempuh Jalur Hukum*
Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan keberatan terhadap sebagian materi sidang hak angket. Ia telah melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu.

Langkah hukum itu menunjukkan sengketa ini juga bergulir di luar forum Pansus DPRD.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan FORMASI. Sementara penyelidikan Pansus DPRD Gowa masih terus berlangsung.

BACA JUGA:

Adu Mekanisme! Bupati Gowa Ngambek di Sidang Angket DPRD, Akhirnya Walk Out

Sementara terkait aksi walk out Bupati Gowa Sitti Husniah pada sidang pansus hak angket, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila menegaskan pansus tidak akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap bupati Gowa. Pansus akan langsung menyusun rekomendasi akhir berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami akan langsung bergerak merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta kuat yang telah kami kantongi. Hukum tidak akan pernah tunduk pada ego kekuasaan sepihak,” pungkasnya.***-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved