Diduga “Sidang Siluman”, Laporan Khaerul Aco ke Mantan Istri Bupati Gowa Diusut Polda Sulsel
Diterbitkan Sabtu, 18 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GOWA – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengusut laporan dugaan keterangan palsu di atas sumpah dan penggelapan dalam perkara perceraian yang dilaporkan Muhammad Khaerul Aco terhadap mantan istrinya, Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan sudah masuk tahap penyelidikan.
Laporan itu dilayangkan Khaerul Aco bersama kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, ke Polda Sulsel pada Jumat, 10 Juli 2026 pukul 22.50 Wita.
Selain Husniah Talenrang, laporan juga menyeret dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Makassar, masing-masing berinisial R dan W.
Sangun menduga ada unsur kesengajaan dalam proses persidangan. Sebab, kliennya mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang sama sekali, namun tiba-tiba sudah ada putusan cerai.
“Ini juga sudah beredar berita di mana-mana. Bapak Khairul ini telah menerima putusan yang pada pokoknya diputus oleh Pengadilan Agama Makassar sekitar awal bulan lalu, tetapi baru diterima oleh Bapak Khairul itu sekitar tanggal 20 Juni,” ujar Sangun, Jumat 10/7/2026.
“Dan ternyata dari rangkaian persidangan, Bapak Khairul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun. Namun tiba-tiba kok sudah ada putusannya,” lanjutnya.
Setelah ditelusuri, tim kuasa hukum menduga ada pihak yang sengaja menghilangkan surat panggilan.
“Setelah kami mencari tahu, menyelidiki, menginvestigasi, ternyata didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak dari Bapak Khairul ini, dalam tanda kutip ya, ini ada sabotase atau dengan sengaja dihilangkan,” pungkas Sangun.
BACA JUGA:
Sitti Husniah Talenrang Walk Out Sidang Pansus, DPRD Gowa Serang Balik PH Bupati: Dasar Hukumnya Keliru, Itu UU ITE
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto membenarkan laporan tersebut telah diterima dan dilimpahkan ke Ditreskrimum.
“Itu juga sudah masuk ke Polda, kemarin ke SPKT dan ditangani oleh Ditreskrimum dan sekarang masih proses penyelidikan,” kata Didik kepada wartawan, Rabu 15/7/2026.
Didik mengaku belum mengetahui nomor LP secara rinci karena administrasi perkara sepenuhnya berada di penyidik.
Terkait jadwal pemanggilan terhadap pihak terlapor, Didik menyebut belum ada informasi dari penyidik.
“Saya belum monitor apakah sudah dijadwalkan atau belum, tapi saya sudah konfirmasi belum menyampaikan jadwalnya,” terangnya.
Dalam laporannya, Khaerul Aco mendalilkan dua dugaan tindak pidana.
1. Pemberian keterangan palsu di atas sumpah dalam perkara perceraian
2. Penggelapan terkait hilangnya hak untuk menerima panggilan sidang
Jika terbukti, para terlapor dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terkait sumpah palsu dan penggelapan.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan langkah selanjutnya.***
