Titiek Soeharto Semprot Kemenhut Soroti Kejanggalan Tanda Tangan Basah Menhut: Menterinya Umrah 11 Juli, Kok TTD Permen 13 Juli?
Diterbitkan Kamis, 16 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto melayangkan kritik tajam kepada Kementerian Kehutanan/Kemenhut dalam rapat kerja, Selasa (14/7/2026). Sorotan mengarah ke Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 13 Juli 2026, padahal yang bersangkutan sudah berangkat umrah sejak 11 Juli 2026.
Raja Juli sendiri tidak hadir dalam rapat karena sedang menunaikan ibadah umrah. Yang hadir mewakili adalah Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
Titiek menyoroti kejanggalan dalam penerbitan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026. Ia menyebut Kemenhut ceroboh dan berpotensi menjerumuskan menterinya sendiri.
“Saya hanya ingin menggarisbawahi apa yang disampaikan Pak Sonny tadi terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali,” kata Titiek di ruang rapat Komisi IV DPR.
Ia kemudian mencecar:
“Menterinya pergi tanggal 11, kok bisa menandatangani Permen tanggal 13. 13 Juli kan? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak gitu? Apa yang terjadi ini?”
Titiek menegaskan dokumen tersebut menggunakan tanda tangan basah, bukan elektronik. Menurutnya hal itu menyalahi aturan dan prosedur.
“Mbok kompak gitu loh jangan. Satu, bisa menjerumuskan menterinya sendiri. Kemudian ini kan nyalahin aturan, tanda tangan ditandatangani basah lagi. Coba deh di-ini lagi ya, gimana ceritanya nih,” ujar Titiek.
Dalam rapat, DPR kemudian menunjukkan dokumen Permenhut Nomor 9 Tahun 2026. Terlihat jelas dokumen tersebut bertanggal 13 Juli 2026 dengan tanda tangan Raja Juli Antoni.
BACA JUGA:
Titiek Soeharto Ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman Soal Swasembada Bawang Putih: Bapak dari tahun lalu siap, siap melulu
Menanggapi sorotan tersebut, Wamenhut Rohmat Marzuki awalnya menyebut Kemenhut memiliki mekanisme tanda tangan elektronik.
“Permenhut yang kemarin ditandatangani ya, Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 13 Juli memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik, Bu,” ucap Rohmat.
Namun setelah dicek, Rohmat mengakui dokumen itu menggunakan tanda tangan basah langsung oleh Menhut. Ia pun menyatakan siap menahan permenhut tersebut untuk dikaji ulang.
“Oh tanda tangan basah. Izin, prinsipnya gini, Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari Ibu,” kata Rohmat.
Hingga saat ini Komisi IV DPR meminta Kemenhut menjelaskan secara rinci mekanisme penerbitan dan penandatanganan Permenhut tersebut agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. (*)
