NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

MAKI Gugat Praperadilan Pelimpahan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung: Soroti Keabsahan Barang Bukti dan Izin Penggeledahan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 15 Juli, 2026 by NKRIPOST

Febrie Adriansyah.

NKRIPOST JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia/MAKI, Boyamin Saiman bersama tim hukumnya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait pelimpahan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus/Jampidus, Febrie Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Boyamin Saiman mengatakan pihaknya merencanakan melakukan pendaftaran gugatan pra peradilan akan pada Rabu (15/7/2026).

“Memang besok rencana mau diuji praperadilan,” kata Boyamin dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (14/7/2026).

Langkah hukum ini diambil MAKI untuk menguji sah atau tidaknya penghentian proses penyidikan di tingkat kepolisian akibat pelimpahan perkara tersebut.

“Penanganan perkara di kepolisian sama dengan dihentikan, ditutup, tidak dilanjutkan. Kan dilanjutkan di Kejaksaan, ya di kepolisian kan tidak dilanjutkan, sama dengan dihentikan toh,” ujar Boyamin.

Menurutnya, praperadilan diperlukan agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan tersangka untuk menggugat status tersangkanya di kemudian hari.

“Kita uji lewat praperadilan. Kalau dikabulkan biar tetap di polisi. Kalau ditolak berarti boleh ke Kejaksaan. Kita kreatif di situ saja memaknai, memperluas, mempersempit. Daripada nanti didahului oleh Pak FA dan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah. Ini saling mendahului saja,” tegasnya.

Boyamin menyoroti aspek administrasi hukum yang dinilai rawan. Ia mempertanyakan keabsahan proses penyidikan yang sudah dilakukan Polri selama hampir 2 tahun.

“Bagaimana dengan penggeledahan kemarin? Izin penggeledahan itu kepada penyidik kepolisian, bukan kepada penyidik kejaksaan,” jelasnya.

BACA JUGA:

Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?

Ia juga mengkhawatirkan nasib barang bukti hasil sitaan.

“Apakah barang hasil digeledah itu bisa langsung berpindah begitu? Nanti kalau dipermasalahkan bisa dianggap barang bukti tidak sah, karena bukan jaksa yang menggeledah atau mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan,” kata Boyamin.

Di sisi lain, Boyamin mengapresiasi kinerja penyidik Polri yang dinilai sudah bekerja secara prosedural dalam menangani kasus ini.

“Sebenarnya teman-teman kepolisian itu sudah firm, sudah prosedural, sudah dengan cara-cara yang benar untuk menangani perkara ini. Sayang kalau jadi mentah karena masalah administrasi penyerahan ke Kejagung,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama eks Jampidus Febrie Adriansyah sebelumnya ditangani Bareskrim Polri. Belakangan, penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan gugatan praperadilan ini, MAKI ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai KUHAP dan tidak menimbulkan cacat formil yang bisa menggugurkan perkara di pengadilan nanti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved