NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dua Anak Yatim Piatu ‘Lovell dan Jovell’ Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 15 Juli, 2026 by NKRIPOST

Mahkamah Agung (MA).

NKRIPOST JAKARTA – Dua bersaudara yatim piatu, Muhammad Lovell Al-Faraby dan Abiyyu Jovell Al-Rasyid, berjuang mempertahankan hak atas rumah warisan orang tuanya di Jl. Maja RT 12/09, Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Rumah tersebut diduga dirampas oleh paman dan bibinya, Sugiharto dan Retno, yang merupakan kakak kandung ibu kandung keduanya.

Perjuangan hukum Lovell dan Jovell berujung kemenangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini perkara masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Awal Mula Pengusiran

Peristiwa bermula pada 1 Januari 2025. Saat itu Sugiharto datang bersama sekelompok orang ke rumah tersebut dan memaksa Lovell, Jovell, serta pamannya Puji Bagus untuk keluar dari rumah.

Padahal di dalam Sertipikat Hak Milik/SHM rumah itu tercantum nama ibu kandung Lovell dan Jovell sebagai salah satu pemilik.

Tidak lama setelah pengusiran, Retno melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi. Isinya meminta Lovell dan Jovell yang saat itu masih duduk di bangku SMA untuk datang ke Notaris dan menandatangani akta penyerahan hak kepada Sugiharto dan Retno.

Menang di PN Jaktim dan PT DKI

Merasa dizalimi, Lovell dan Jovell yang sudah yatim piatu meminta bantuan hukum ke Post Bantuan Hukum/Postbakum Korps Pasgibra Nusantara yang diterima oleh Adv. Antonius Ananias Atyboy, Adv. Oktovera Andrias Klaas dan Gabriel Dos Santos SH.

Melalui kuasa hukumnya Adv. Antonius Ananias Atyboy, keduanya menggugat perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Timur.

Gugatan dikabulkan melalui Putusan Nomor 129/PDT.G/2025/PN.Jkt.Tmr. Majelis hakim menyatakan Lovell dan Jovell memiliki hak atas objek rumah tersebut, dan Sugiharto serta Retno terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak terima, Sugiharto dan Retno mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Hasilnya, PT DKI melalui Putusan Nomor 176/PDT/2026/PT DKI menguatkan putusan PN Jakarta Timur.

“Mahkamah menyatakan klien kami benar memiliki hak. Tergugat telah melawan hukum,” kata Adv. Antonius Ananias Atyboy, Rabu (15/7/2026).

BACA JUGA:

Adv. Antonius Aty Boy Apresiasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1109 PK/Pdt/2024, Tolak Permohonan PK Ho Hariaty

Ajukan Laporan Pidana dan Kasasi ke MA

Setelah dua kali kalah, Sugiharto dan Retno melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Lovell dan Jovell juga menempuh jalur pidana. Sugiharto yang merupakan anggota TNI dilaporkan ke Polisi Militer Jaya/2. Sementara Retno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Karena terus dipaksa menyerahkan haknya padahal sudah dua kali kalah di pengadilan, akhirnya kami laporkan secara pidana,” jelas Atyboy.

“Kami sangat percaya Mahkamah Agung akan kembali menguatkan putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan Retno dan Sugiharto telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap anak yatim piatu,” tegasnya.

Harapan Korban

Sementara itu, Lovell berharap MA memberikan keadilan sebagaimana putusan dua pengadilan sebelumnya.

“Kami berharap Mahkamah Agung memberikan keputusan seadil-adilnya. Di sertipikat rumah itu ada nama ibu kandung kami,” ujar Jovell.

Jovell juga meminta Polres Metro Jakarta Timur dan POM Jaya/2 segera menindaklanjuti laporan mereka.

“Kami percaya Polisi Militer dan Polres akan segera menindaklanjuti laporan dan memberikan keadilan untuk kami,” harapnya. (*)

BACA JUGA:

Hasil Puslabfor Forensik Bareskrim Mabes Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum Peninjauan Kembali, Adv. Atyboy: Ada Yurisprudensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved