Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akui Masalah Fasos-Fasum Belum Tuntas
Diterbitkan Jumat, 5 Juni, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan mempercepat penataan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang kembali menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan usai Pemprov DKI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Meski mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan, Pramono menegaskan masih banyak persoalan yang harus dibenahi, termasuk pengelolaan fasos-fasum yang selama ini berulang kali menjadi temuan BPK.
“Yang berkaitan dengan fasos-fasum, saya sudah minta kepada jajaran para Asisten dan Pak Sekda, fasos fasum yang segera bisa kita kelola dan kita ambil alih, kita ambil alih. Termasuk yang sudah lama sekali misalnya di Kelapa Gading, ini kan lama banget,” kata Pramono di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Juni.
Menurut Pramono, aset yang belum dikelola optimal justru lebih baik segera diambil alih pemerintah daerah agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.
“Nah yang begitu-begitu segera lebih baik dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta karena begitu pengembang merasa sudah tidak bertanggung jawab, maka dia tidak memperbaiki itu seakan-akan merasa sudah menyerahkan,” ujarnya.
Karena itu, Pramono mengingatkan jajarannya agar tidak terlena dengan raihan WTP. Menurut dia, opini tersebut bukan berarti seluruh persoalan pelayanan publik telah selesai.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang diberikan tahun ini. Pemprov DKI menargetkan seluruh catatan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari.
“WTP bagi Pemerintah DKI Jakarta bukan hanya persoalan yang bersifat administratif, tetapi ini mencerminkan, menggambarkan bagaimana sistem keuangan yang ada di Pemerintah DKI Jakarta itu dipersiapkan, dilaporkan, dan sebagainya,” urai Pramono.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2025.
Hal tersebut mulai dari penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum menggunakan data mutakhir, pengelolaan retribusi yang belum tertib, hingga aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang masih bermasalah.
Temuan tersebut disampaikan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Meski demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta. Capaian tersebut menjadi kali kesembilan secara berturut-turut bagi ibu kota.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, atau opini yang tertinggi, untuk laporan keuangan Tahun 2025,” kata Bobby, Jumat, 5 Juni.
“Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini WTP untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Selamat,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Meski Pemprov DKI Jakarta meraih opini tertinggi tersebut, BPK mencatat sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan jajarannya.
Bobby mengungkapkan, penetapan PBB masih belum didukung data yang mutakhir. Selain itu, pengelolaan pendapatan retribusi daerah juga dinilai belum tertib sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah.
“Pertama, penetapan PBB belum menggunakan data yang mutakhir dan pengelolaan pendapatan retribusi PAD yang sah belum tertib, yang mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan dan adanya potensi penerimaan yang belum dapat direalisasikan,” ujarnya.
BPK juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan kemahalan harga dalam belanja modal maupun belanja barang dan jasa yang berujung pada kelebihan pembayaran.
Selain itu, keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada enam perangkat daerah belum dikenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan aset fasos dan fasum. Menurut Bobby, masih terdapat bidang tanah yang dimanfaatkan tanpa perjanjian maupun izin. Di sisi lain, kewajiban penyerahan fasos fasum di area HPL Pluit dan eks BPL Pluit juga belum diselesaikan.
Menurut BPK, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kehilangan kesempatan memperoleh manfaat, baik berupa pendapatan maupun pelayanan untuk kepentingan umum.***voi
