NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Sebut Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Minggu dari Pemerasan WNA

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 4 Juni, 2026 by NKRIPOST

Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026)

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Silmy Karim menerima jatah Rp100 juta per minggu selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2023-2024 dari hasil pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).

Hal ini diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pengumuman operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Imipas tahun 2022-2026. Penerimaan ini diduga juga diterima Silmy saat menjabat sebagai Wamen Imipas.

“Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” kata Setyo, Kamis, 4 Juni.

Setyo menjelaskan ketika menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, Silmy Karim meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Menindaklanjuti permintaan itu, Jaya Saputra memerintahkan anak buahnya kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.

“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya,” ungkap Setyo.

Selanjutnya, Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin tinggal kemudian menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA.

BACA JUGA:

KPK Resmi Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim

Setyo lebih lanjut mengatakan pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim. Pembagiannya kode distribusi khusus, seperti malaikat untuk uang yang ditujukan kepada para pejabat tinggi.

“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” katanya.

Uang tersebut kemudian dipergunakan Silmy Karim dan para pihak lainnya untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan terhadap WNA tersebut.

BACA JUGA;

KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Barang Bukti Ada Mercedes Benz hingga Wuling Airev: Wamenimipas Silmy Karim Dikejar

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka dari operasi senyap yang dilakukan pada Rabu, 3 Juni. Rinciannya sebagai berikut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Akibat perbuatannya, Silmy dan tujuh tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP***voi

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved