NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Partai HANURA Siapkan Tim Hukum Bela Bambang Raya, Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pornografi

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 9 Juni, 2025 by NKRIPOST

Adil Supatra Akbar

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melalui Ketua Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Ham dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar memastikan DPP Partai HANURA menyiapkan tim hukum untuk membela Ketua DPD Hanura Jawa Tengah Bambang Raya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi oleh Polda Jawa Tengah.

“Tim hukum DPP Partai Hanura segera akan dipersiapkan untuk membela Pak Bambang.” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Ham dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar kepada wartawan, (7/06/2025).

Adil mengatakan sebagai warga negara kami Partai Hanura menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.

“Iya kita menghormati proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas penetapan Pak Bambang oleh Polda Jateng. Kita juga akan mencermati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. kami berharap publik agar berpegang pada azas “Presumtion of Innocence” atau azas praduga tak bersalah.” tuturnya.

Polda Jawa tengah menjerat Bambang Raya dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

BACA JUGA:

Oesman Sapta Odang Buka Rakornas Hanura, Ini Pesannya! 

Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan Mansion Executive karaoke di Kota Semarang yang diduga milik Bambang Raya oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng pada akhir Februari 2025.

Sebelumnya Bambang Raya kepada media mengaku keberatan Atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Menurutnya apa yabg dilakukan polda jawa tengah adalah fitnah terhadap dirinya, Pasalnya dirinya tidak tahu menahu soal praktik striptis itu. menurutnya pihak kedua lah yang berganggung jawab atas operasional syriptis itu.

“Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke, sebagai pihak ke 1 dan sesuai surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab pihak ke 2. Jadi kalo di dalam operasionalnya ada kegiatan program pornografi dan polisi bilang ini kasus fornografi, ya di cari saja siapa yang melakukan. Program itu.” Tegas Bambang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved