ASN Tanpa Busana Bersama Selingkuhan Digrebek Suami Di Rumah Kosong, Begini Nasibnya!
Diterbitkan Jumat, 13 September, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST MOJOKERTO β Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati meneken surat pemecatan terhadap RP, 34, PNS yang tepergok bermadu kasih dengan rekan kerjanya, awal Juli lalu.
RP dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dan melanggar pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ikfina menegaskan, keputusan menjatuhkan sanksi ini tak lain menjadi komitmen Pemkab Mojokerto dalam melakukan pendisiplinan pegawai nakal yang ada di lingkungannya. Termasuk menjadi efek jera atas perbuatan amoral tersebut.
ββIni komitmen. Sebenarnya kalau dibilang kasihan ya kasihan. Tapi mudah-mudahan akan mendapatkan kesempatan di tempat yang lain. Karena kalau kita tidak menegakkan aturan, efeknya ke yang lain. Jadi itu gunanya aturan diterapkan,” paparnya.
Pemecatan Berawal dari Berawal dari Hubungan Kerja di Kantor
Pada 2 Juli 2024, sebuah peristiwa mengguncang Kabupaten Mojokerto ketika seorang PNS berinisial RP, 34 terlibat dalam skandal selingkuh.
BACA JUGA :
Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar
Berikut kronologi peristiwa tersebut:
Hubungan Kerja di Kantor: RP bekerja di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto. Selama bekerja, ia memiliki hubungan dekat dengan seorang tenaga honorer berinisial IA, 40. Keduanya memiliki interaksi yang lebih dari sekadar rekan kerja.
Suami sah RP yang kita kenal dengan inisial RF, mulai mencurigai perilaku istrinya. Ia memperhatikan gerak-gerik yang mencurigakan selama beberapa waktu terakhir.
Curiga semakin menguat, dan AR memutuskan untuk mengikuti istrinya dan memastikan kebenarannya.
Pada pukul 16.00 WIB, RF dan beberapa rekannya membuntuti RP. Mereka mengikuti istrinya dari Pemkab Mojokerto hingga ke sebuah rumah kosong di Desa Sambiroto.
Setibanya di sana, mereka menemukan dua motor terparkir di teras rumah. AR kemudian mendobrak pintu rumah dan kamar, dan apa yang ditemukannya mengguncangkan. RP dan IA berada dalam keadaan tanpa busana.
Melihat kejadian tersebut, AR merasa syok dan tak kuasa menahan emosi. Ia menangis dan merasa terpukul. IA sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh warga setempat.
Setelah peristiwa penggerebekan, RP menjalani sidang kode etik. Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan sanksi pemecatan kepada RP sebagai konsekuensi dari perilaku selingkuhnya.
Selain itu, Pemkab Mojokerto juga memberikan sanksi kepada IA, yang merupakan pegawai honorer di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab. IA dipecat dengan pemutusan kontrak kerja. Hingga saat ini, kepala bagian tempat IA bekerja belum mengeluarkan surat pemutusan kontrak tersebut.***(Radar Mojokerto)