Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Poso Terpilih Terindikasi Menyalahi Aturan Seleksi Anggota Dewan Kerja
Diterbitkan Kamis, 30 Mei, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST POSO – Musyawarah Cabang (MUSCAB) tahun 2023 dalam rangka pemilihan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Poso mengamanatkan Ketua Kwarcab terpilih Rudy Ricardo Rompas, SH.,M.H. Untuk melakukan Pembentukan Anggota Dewan Kerja (DKC) periode 2024-2029 yang merupakan badan kelengkapan Kwartir seharusnya dilaksanakan melalui Sidang Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPANNITERA) berdasarkan aturan atau pedoman yang berlaku yaitu PP No. 005 Tahun 2017 dan PP No. 176 Tahun 2013.
Rudy Rompas yang terpilih sebagai Ketua Kwarcab Kabupaten Poso kemudian menyelenggarakan acara seleksi anggota Dewan Kerja Cabang (DKC) pada Sabtu, 25 Mei 2024 bertempat di Aula Bapelitbangda Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan tentang prosedur dan mekanisme dalam kegiatan seleksi anggota tersebut yang patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh ketua terpilih. Dugaan tersebut disorot dengan adanya dugaan intervensi proses pemilihan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Pedoman dan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
Jika melihat pedoman atau landasan aturan dalam Lembaga yang terkenal sebagai lembaga pendidikan karakter ini pada PETUNJUK PENYELENGGARAAN POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA (POLMEKBIN) No. 176 TAHUN 2013 tertuang bahwa “Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITRA) yang bersifat kolektif dan kolegial”.
Sejalan dengan PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA (PPDK) No. 005 TAHUN 2017, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DKC seharusnya dilakukan melalui Sidang Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra.
Namun, hal-hal tersebut terkesan diacuhkan oleh Ketua Kwarcab Terpilih Gerakan Pramuka Cabang Poso dengan mengeluarkan surat dengan Nomor : 02/V/2024/KCB-Poso perihal: Seleksi Dewan Kerja Cabang Poso tertanggal 22 Mei 2024 dan juga mengeluarkan surat Penunjukan Tim Formatur Seleksi Ketua dan wakil Ketua beserta pengurusnya dengan Nomor: 03/V/2024/KCB-Poso Perihal: Penunjukan Penerima Mandat Tim Formatur Dewan Kerja yang juga dikeluarkan pada tanggal/hari yang sama.
Hal tersebut disampaikan salah satu narasumber yang diwawancarai media ini yang tidak mau disebutkan namanya bahwa dugaan tindakan Ketua Kwarcab terpilih ini dibantu oleh satu oknum Pamong Satuan Karya di salah satu SAKA yang juga merupakan seorang Perwira dari salah satu Institusi diwilayah kerja Kabupaten Poso.
Hal ini menurutnya terlihat dari tidak dilibatkannya para pelatih, Pembina dan beberapa peserta didik dibeberapa gugus depan di wilayah Kwartir Cabang Poso.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan Ketua Kwarcab yang telah mengintervensi proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DKC. Tindakan ini jelas-jelas melanggar aturan dan menunjukkan bahwa Ketua Kwarcab Poso yang dalam tehknisnya dibantu oleh salah satu oknum Pamong SAKA yang juga merupakan seorang Perwira Kepolisian tersebut tidak menghormati hak-hak kami sebagai anggota Pramuka Penegak yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam Musyawarah bukan melalui penunjukan atau pemilihan”, ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya ini, Rabu (29/5).
Dugaan ini diperkuat lagi dengan keterangan dari para Pembina Gugus Depan. Bahwa mereka sempat dihubungi untuk meminta mengirimkan delegasi/perwakilan untuk ikut serta dalam seleksi pembentukan Ketua, Wakil Ketua beserta Pengurus DKC, namun tawaran tersebut ditolak karena mereka menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berpedoman pada petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis sebagaimana biasanya.
BACA JUGA :
Kemesraan Kapolri dan Jaksa Agung, Warning Bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan
Ketua Prabowo Centre Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung
Emiko Epyardi Resmi Jadi Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab 0302 Solok
Diwawancarai via telephone secara terpisah, salah seorang Pelatih Pramuka menjelaskan bahwa mereka sangat menyesalkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka tersebut.
Sidang MUSPPANITERA menurutnya adalah wadah demokratis yang seharusnya digunakan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja secara transparan dan adil baik itu ditingkat Nasional hingga ditingkat ranting. Dalam Musyawarah ini selanjutnya akan merumuskan Tim Formatur yang berfungsi untuk menyusun susunan anggota/pengurus Dewan Kerja Namun hal ini berbanding terbalik atau melenceng sangat jauh dari juklak juknis yang berlaku.
“Fenomena peristiwa yang terjadi di Cabang kita saat ini yang sudah inprosedural sejak awal karena pesertanya bukan merupakan dari level Ranting yang memiliki hak suara melainkan dicomot langsung melalui ambalan-amabalan yang berpangkalan di Gugus Depan”, ujarnya.
Ia melanjutkan dengan pernyataan bahwa penyimpangan atau kegagalan dalam berlembaga ini bisa menjadi sebuah pembelajaran sekaligus contoh yang buruk buat peserta didik dalam berdinamika dan berlembaga, bahkan bisa menjadi suatu legacy yang tercatat dalam memory generasi yang akan datang.
“Sehingga jangan salahkan jika suatu saat nanti mereka menerapkan hal-hal yang inprosedural di lingkungan kerja ataupun lingkungan masyarakat, bahkan terkhususnya dalam Gerakan Pramuka sendiri,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Poso.
(*BR_77)