Fredy Simangunsong Pelaku Pencabulan Anak, Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Diterbitkan Jumat, 1 September, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Polres Labuhanbatu didampingi Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Poldasu yang melakukan penyidikan, akhirnya Freddy Simangunsong (66) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan terhadap ponakannya yang masih dibawah umur.
Hal itu dikatakan AKBP Feriana gultom Kasubdit IV Reknakta saat temu pers dihalaman Polres Labuhanbatu terkait perkara dugaan cabul terhadap anak dibawah umur, Kamis (31/8/2023), sekira pukul pukul 20.00 wib.” FS ditetapkan sebagai tersangka dan akan dibawa ke Poldasu untuk ditangani lebih lanjut” ujarnya.
Freddy Simangunsong dijadikan tersangka melakukan perbuatan cabul buntut laporan dari ibu kandung korban, RH (39). Pada Laporan Polisi bernomor: LP/B/996/VIII/2023/SPKT/ Polres Labuhanbatu itu juga dituliskan kronologi singkat peristiwa yang dialami korban SF (15) pada 16 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00Wib dikomplex perumahan DL Sitorus Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu/Polda Sumut.
BACA JUGA:
Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan , Ditangkap Di Daerah Bogor
5 Tahun Dipenjara Tidak Kapok, Residivis Ini Kembali Perkosa Anak 9 Tahun
Sebelumnya, Fredi Simangunsong di ruang kerja Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu kepada sejumlah wartawan, menyatakan dirinya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan kepada dirinya, Senin (21/8/2023),”Tidak benar, itu fitnah. Karena itu saya datang ke Polres hari ini” ujar Fredi.
Ditambahkannya, dua hari sebelum dirinya dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, SF yang sudah bekerja sebagai sales salah satu merk rokok itu menawarkan kepada dirinya agar membeli rokok.’Pada 14 Agustus, dua hari sebelum dilaporkan, SF masih menemui saya dan menawarkan agar membeli rokok yang dijualnya” ujar Fredi Simangunsong.
Disisi lain, Fredi juga meminta agar Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan perkara yang merusak nama baik dirinya tersebut.”Saya datang ke Polres Labuhanbatu untuk melaporkan balik si pelapor, namun disarankan, setelah terungkap benar atau tidak perkara pencabulan yang dituduhkan’ ujarnya.
“Saya berani bersumpah, saya tidak ada melakukan perbuatan itu. Apabila saya terbukti melakukan yang dituduhkan, saya siap di juluki uwak bejat- sebejat bejatnya yang tega melakukan pelecehan terhadap keponakan sendiri” tegas Fredi
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(ACD)