Bongkar Korupsi Pada Anak Usaha PT Telkom, Bos 40 Ribu Hotel Diperiksa Kejagung
Diterbitkan Selasa, 15 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh anak usaha Telkom, PT Graha Telkom Sigma.
Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT Archipelago International Indonesia, John M Flood.
“Saksi yang diperiksa yaitu JMF selaku Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, disitat Tribunnews, Senin (14/8/2023).
Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan atas nama para tersangka yang telah ditetapkan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Mengutip dari laman resminya, PT Archipelago International Indonesia yang dipimpin John M Flood merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perhotelan.
Hingga kini perusahaan tersebut memiliki 40 ribu kamar hotel dan 200 vila.
Beberapa brand ternama yang dinaungi PT Archipelago International Indonesia ialah: Aston, Harper, Quest, Fave, Kamuela Villas, Hotel Neo, dan Nordic.
“Grup perhotelan milik pribadi dengan lebih dari 40.000 kamar dan tempat tinggal di lebih dari 200 lokasi di seluruh Asia Tenggara, Karibia, Timur Tengah, dan Oseania,” dikutip dari laman resminya, Senin (14/8/2023).
Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka.
Empat di antaranya merupakan mantan pejabat pada PT Graha Telkom Sigma, anak usaha Telkom.
Mereka ialah: Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan 2017, Bachtiar Rosyidi; Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2017 sampai 2020, Taufik Hidayat; eks Komisaris Graha Telkom Sigma, Judi Achmadi; dan eks Diektur Operasi Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo.
BACA JUGA:
Kejagung: Pemeriksaan Airlangga Hartarto Bukan Pesanan
Kasus Dugaan Mafia Tanah, Advokat Atyboy SH Adukan BPN Jakarta Timur Ke Menteri ATR/BPN
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu: Direktur Utama PT Wisata Surya TImur, Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Hery Purwanto; Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono; dan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.
Dalam kasus ini, para tersangka berperan membuat perjanjian kerja sama fiktif.
“Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Dari perjanjian fiktif itu, mereka memalsukan dokumen-dokumen untuk pencairan anggaran proyek.
Akibatnya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
“Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184,” kata Kuntadi.
Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)