Kasus Dugaan Mafia Tanah, Advokat Atyboy SH Adukan BPN Jakarta Timur Ke Menteri ATR/BPN
Diterbitkan Senin, 14 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis. Penguasaan tanah secara ilegal seringkali memicu terjadinya konflik atau sengketa yang acapkali menimbulkan korban nyawa manusia.
Ada berbagai modus para mafia tanah ini untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di pengadilan.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Adv. Antonius Ananias Atyboy SH, saat ditemui di Kantor Kementrian ATR/BPN Jakarta Selatan usai mengadukan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur dan seseorang berinisial EK terkait kasus dugaan Mafia Tanah, Senin (14/8/2023).
“Iya betul, hari ini kita mengadukan BPN Jakarta Timur dan seseorang oknum masyarakat berinisial EK sebagai Pemilik sertipikat HGB 2254 kepada Menteri ATR/BPN terkait kasus dugaan Mafia Tanah.” Tutur Adv. A. Atyboy SH.
Lebih lanjut, Pimpinan Kantor Pengacara ATB Law Firm and Partners ini mengatakan, Pihaknya mengadukan BPN Jakarta Timur dan EK ke Menteri ATR/BPN atas dasar surat kuasa dari ahli waris sebidang tanah yan terletak di Jalan Bekasi Raya KM 21 RT. 03/ RW. 03, Kelurahan Rawaterate Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.
Menurutnya, Pengaduan tersebut dilakukan pihaknya karena terdapat indikasi dugaan modus yang digunakan adalah dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan hasil keterangan dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Timur yang telah merugikan kliennya.
“Dasar aduan kita adalah salinan putusan perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 435/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim, Bahwa dalam Putusan tersebut BPN Jakarta Timur mendalilkan Sertipikat nomor 2254 seluas 7.607 M2, yang jauh berbeda dengan keterangan EK melalui kuasa hukumnya, bahwa sertifikat 2254 yang mereka miliki adalah Seluas 8.500 M2.” Urainya.
“Aneh kan? kok BPN sebagai pihak yang menerbitkan dan EK sebagai Pemilik bisa memberikan keterangan kepada pengadilan terkait satu sertifikat yaitu 2254 dengan luas tanahnya yang berbeda – beda.” Lanjutnya sembari bertanya.
BACA JUGA:
Pimpinan NKRIPOST Silaturahmi Ke Wamenag Syaiful Rahmat, Sematkan Kain Adat NTT
Camat Kembangan Hingga Gubernur Anies Didesak Bekukan IMB Fiktif, Adv. Atyboy: Bila Tidak, Kita Akan Tempuh Jalur Hukum
Dua Pemilik Website Berita Di Kabupaten Malaka Terancam Di Bui, Bila Tidak Berbadan Hukum
Selain itu juga terdapat fakta lain, menurut Advokat berambut gondrong ini mengatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 2254 juga tidak dapat di akses melalui aplikasi BPN Sentuh TanahKu.
“Yang lebih aneh, Nomor sertifikat tanah 2254 itu juga kita coba mencari melalui aplikasi Sentuh Tanahku juga tidak ditemukan.” Kata Atyboy.
Pria asal Nusa Tenggara Timur ini kemudian mengatakan, terkait dengan perbedaan keterangan yang di sampaikan oleh BPN Jakarta Timur dan Pemilik sertifikat HGB kepada pengadilan negeri Jakarta Timur tersebut Pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi kepada BPN Jakarta Timur, namun hingga kini belum ada jawaban dari BPN Jakarta Timur.
“Kita sudah dua kali bersurat melakukan konfirmasi terkait perbedaan keterangan tersebut kepada BPN Jakarta Timur, Tapi sudah sebulan lebih belum ada jawaban, sehingga kita juga adukan BPN Jakarta Timur ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, terkait Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik.”Tegasnya.
Ketika disinggung terkait langkah selanjutnya yang di lakukan pihaknya terkait keterangan yang berbeda dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Timur tersebut, Atyboy mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum.
“Pasti akan kita laporkan ke Polisi, karena jelas dalam perbedaan keterangan tersebut, pasti ada keterangan yang benar dan ada yang keterangan palsu, ataupun bisa jadi dua – duanya keterangan Palsu maka dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 291 UU 1/2023 sudah jelas mengatur tentang sanksi hukum terhadap Pemberian Keterangan Palsu.” Tegasnya.
Terakhir aktivis antikorupsi yang aktif di Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LEMBAGA K.P.K) ini berharap Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto melalui Satgas Mafia Tanah dapat menindaklanjuti laporan yang diadukan Pihaknya.
Hingga berita ini ditulis awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada BPN Jakarta Timur. (*)
12 thoughts on “Kasus Dugaan Mafia Tanah, Advokat Atyboy SH Adukan BPN Jakarta Timur Ke Menteri ATR/BPN”