Wanita Hamil di Serpong Babak Belur Dianiaya Suaminya, Pelaku Belum Ditahan Polisi, Ini Kata Komnas Perempuan
Diterbitkan Senin, 17 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, TANGERANG – Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti, Aminah Tardi, berharap suami yang aniaya istri sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan, segera ditahan.
Diketahui, seorang perempuan hamil berinisial TM (20) dianiaya suaminya, Budyanto Jauhari (38), di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Atas perbuatannya itu, Budyanto Jauhari (38) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian tidak menahan Budyanto yang telah memukuli istrinya itu.
Menurut Siti, kewenangan penahanan tersangka memang kewenangan dari penyidik berdasarkan alasan obyektif dan/atau subyektifnya.
“Keduanya harus menjadi pertimbangan, tidak semata-mata ancaman pidananya,” ucap Siti, Jumat (14/7/2023).
Adapun alasan obyektif adalah alasan-alasan yang ditentukan berdasarkan undang-undang seperti ancaman pidananya terhadap pelaku.
Sedangkan alasan subyektif adalah bersumber dari penilaian apakah tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, atau bahkan akan mengulangi tindak pidana.
Terlebih, kata dia, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga itu memiliki kekhasan, yang mana pelaku dan korban tinggal di kediaman bersama.
Dengan demikian, Siti beranggapan potensi kekerasan yang berulang dan menghilangkan bukti sangat mungkin terjadi.
“Termasuk akan memperburuk dampak terhadap korban karena harus bertemu pelaku. Atas pertimbangan ini, maka sebaiknya tersangka ditahan,” ucap Siti.
Hal senada juga diucapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut Fickar, tersangka bisa ditahan di atas dengan pertimbangan di atas.
“Jika ada di antara unsur pertimbangan itu terpenuhi, maka bisa dilakukan penahanan (terhadap) tersangka,” ungkap Fickar.
“Dalam konteks peristiwa di atas dikhawatirkan (pelaku) mengulangi perbuatannya, menganiaya istrinya. Jadi, (sudah) memenuhi syarat obyejtif untuk ditahan,” lanjut dia.
BACA JUGA:
Spanduk Ucapan Selamat Syaiful Rahmat Dasuki Si Anak Betawi Jadi Wamenag Bertebaran, Ini Sosoknya!
Astaga!! Wasit Turnamen Futsal Kepro PJKR Cup I UKAW Kupang Diduga Dianiaya Dosen dan Mahasiswa
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, polisi tidak menahan Budyanto karena merujuk pasal yang dikenakan.
Budyanto dikenakan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Siswanto menjelaskan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga bisa ditahan apabila korbannya mengalami luka berat atau meninggal dunia, dengan catatan bahwa pelakunya bukan suami atau istri.
Berdasarkan penjelasan itu, Siswanto meluruskan tersangka tak ditahan bukan karena kasus yang menjeratnya itu tindak pidana ringan (tipiring), melainkan pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“(Pelaku tak ditahan) bukan (karena) tipiring. Jadi (karena) Pasal 44 ada 4 ayat,” kata Siswanto.
“Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4,” tambah dia.
Kendati demikian, Siswanto mengatakan, BD dapat ditahan apabila pasal yang dikenakan kepada tersangka dijunctokan Pasal 90 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut karena hasil visum korban belum keluar.*(Kompas/Nkripost)