Mantan Bupati Minahasa Utara Tersangka Korupsi Buron ke Timika Akhirnya Ditangkap
Diterbitkan Selasa, 1 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MIMIKA — VAP, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) 2 periode, akhirnya ditangkap setelah 2 tahun menjadi buron. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp 20 miliar.
VAP ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika, Papua Tengah, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyantha membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Utara bersama Kejari Mimika berhasil mengamankan DPO dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas nama inisial VAP yang merupakan mantan Bupati Minahasa Utara selama 2 periode,” ujar Suyantha, Senin (31/8/2026) dikutip Kompas.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo, tim intelijen sudah memantau pergerakan VAP sejak Sabtu (29/8/2026).
Informasi awal didapat dari Kejati Sulut bahwa VAP berada di Timika untuk menghadiri kegiatan keagamaan. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan di RS Kasih Herlina.
VAP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berdasarkan surat penetapan tersangka pada 13 Agustus 2024.
Perkara yang menjeratnya adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih kurang Rp 20 miliar.
Karena mangkir dari panggilan penyidik, VAP kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat yang diterbitkan Kejati Sulut pada 12 September 2024.
BACA JUGA:
DPR Beber 13 Jenis Kejahatan Bisa Dirampas Asetnya, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Usai ditangkap, VAP langsung diterbangkan menggunakan pesawat komersial dari Timika menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado pada Senin (31/8/2026).
Proses pengamanan penerbangan dilakukan dengan bantuan personel TNI untuk mencegah upaya pelarian.
Di Manado, VAP akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan untuk proses hukum berikutnya.
Dalam kasus ini, VAP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan VAP menutup masa buronnya selama hampir 2 tahun sejak ditetapkan sebagai DPO pada September 2024.**
