Nobertus Tubani Jadi Tersangka Kasus dr Icha, Ini Respon PKB
Diterbitkan Selasa, 1 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Nobertus Tubani, S.Sos, anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi PKB, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.
Menanggapi status hukum kadernya, PKB memilih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian. Sikap ini juga yang dipakai saat DPP PKB melantik Nobertus sebagai Bendahara DPC PKB TTU di tengah proses hukum berjalan.
Politisi PKB sekaligus anggota DPR RI Dipo Nusantara Pua Upa menegaskan partainya belum akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau saya, kita lihat dulu sampai putusan pengadilan ya,” kata Dipo dikutip detikcom, Senin (31/8/2026).
Senada, Ketua DPW PKB NTT Aloysius Malo Ladi juga menyatakan hal yang sama pada 5 Agustus 2026.
“Kami hormati proses hukum. PKB akan ambil tindakan setelah ada penetapan dari Kepolisian,” katanya.
Sikap serupa disampaikan Ketua DPC PKB TTU Chandra Anin terkait pelantikan Nobertus sebagai Bendahara DPC PKB TTU pada Juli 2026 lalu oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Jakarta.
“Proses seleksi kepengurusan DPC seluruh Indonesia sudah berlangsung lama yakni pada bulan Mei 2026. Dilaksanakan jauh sebelum kasus dr Icha,” ujar Chandra, 25 Juli 2026.
“DPP tetap melantik dengan menghargai asas praduga tak bersalah. Jika sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap, PKB memastikan akan segera melakukan pemberhentian,” tegasnya.
PKB berdalih pelantikan Nobertus bukan bentuk perlindungan. Menurut Chandra, rangkaian seleksi kepengurusan DPC PKB se-Indonesia sudah dimulai sejak Maret-Mei 2026.
Artinya, proses itu berjalan jauh sebelum peristiwa intimidasi di RS Leona pada 13 Juni 2026 dan sebelum Nobertus ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTT pada 24 Agustus 2026.
Hingga kini, status Nobertus di internal PKB masih sebagai Bendahara DPC PKB TTU. PKB berjanji akan langsung mencopot jika sudah ada vonis inkrah.
BACA JUGA:
Golkar Nonaktifkan Theres Lazakar Usai Jadi Tersangka Kasus dr Icha, Sanksi Final Tunggu Putusan
Sikap tunggu putusan pengadilan” dari PKB ini berbeda dengan 2 partai lain.
Golkar dan PDIP sudah menyatakan memberikan sanksi internal lebih cepat kepada kadernya yang juga jadi tersangka, yakni Therensius Lazakar dan Veronika Lake.
Keputusan PKB melantik sekaligus “menahan sanksi” memicu kemarahan keluarga korban.
Fabianus Banase, perwakilan keluarga dr Icha, menyebut langkah PKB sebagai bentuk perlindungan terhadap terduga pelaku.
“Bilang tak lindungi pelaku, tapi nyatanya beri jabatan istimewa. Bilang hormati hukum, tapi diam saat kadernya menyebar fitnah asmara demi tutupi jejak. Tahu bukti Kemenkes dan fakta intimidasi, tapi tutup mata rapat-rapat,” ujarnya.
“Bagi keluarga, seharusnya partai memberi sanksi tegas, bukan ‘karpet merah’. Perbuatan mereka membunuh batin. Jangan tambah luka kami,” tambahnya.
BACA JUGA:
Diusut Polda NTT, Diberhentikan DPRD, Malah Dapat Karpet Merah dari Cak Imin: Norbertus Diangkat Jadi Bendahara PKB TTU
Sebagai Informasi, Nobertus bersama 2 anggota DPRD TTU lainnya, Therensius Lazakar dan Veronika Lake, ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan intimidasi verbal kepada dr Icha di IGD RSUD Leona, Kefamenanu, 13 Juni 2026.
Beberapa minggu kemudian dr Icha meninggal. BKD DPRD TTU sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada ketiganya pada 29 Juli 2026 karena melanggar Kode Etik.
Di ranah pidana, ketiganya dijerat Pasal 466 UU KUHP 2023 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polda NTT telah memeriksa 51 saksi.*
