NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Menteri Hukum soal RUU Advokat Sebut Calon Pengacara Wajib Magang Posbankum Desa

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 11 Juni, 2026 by NKRIPOST

Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas

NKRIPOST JAKARTA –  Pemerintah bersama DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang Advokat (RUU Advokat). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu materi dalam RUU itu adalah sejumlah perubahan dalam proses pendidikan dan pembentukan calon advokat. Salah satu poin yang tengah diusulkan adalah kewajiban magang di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan.

Supratman mengatakan saat ini penyusunan revisi UU Advokat masih berlangsung.

Menurutnya, ketentuan magang selama dua tahun bagi calon advokat tetap berlaku sebagaimana diatur saat ini, namun pola pelaksanaannya berpotensi mengalami penyesuaian.

“Kami tengah menyusun UU Advokat. Undang-undang advokatnya sementara dalam proses penyusunan. Praktik magang dua tahun itu tetap berlaku, hanya selama ini sebagian besar dilakukan di lembaga bantuan hukum yang sudah ada,” kata Supratman di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6).

Menkum Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Polri Agar Tak Kurang Personel
Supratman berharap pembahasan revisi UU Advokat dapat rampung tahun ini sehingga sejumlah perubahan yang diusulkan dapat segera diterapkan. Salah satunya adalah penempatan calon advokat untuk menjalani masa magang di Posbakum yang telah dibentuk pemerintah di berbagai daerah.

“Kita harap tahun ini kalau selesai undang undang advokat, karena ini permintaan dari teman teman semuanya maka akan kita lakukan percepatan,” jelasnya.

BACA JUGA:

Ombudsman RI Harap Advokat Jadi Mitra Strategis ORI Cegah Maladministrasi dan Pastikan Hukum Bekerja untuk Kepentingan Publik

Menurut Supratman, pengalaman langsung mendampingi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan penting untuk membentuk sensitivitas sosial. Selain itu, dia mengatakan hal itu juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman calon advokat terhadap persoalan hukum yang dihadapi warga.

“Nanti akan saya usulkan agar teman-teman yang ingin mau menjadi advokat, proses magangnya harus berada di pos bantuan hukum, walaupun itu mungkin 1, 2, atau 3 bulan maksimal, dibandingkan hanya sekedar untuk magang di tempat-tempat lembaga bantuan hukum yang sudah ada,” kata dia yang juga politikus Gerindra itu.

Ia menambahkan, kewajiban tersebut akan menjadi salah satu syarat sebelum seorang calon advokat dilantik secara resmi.

Dengan terjun langsung ke Posbakum, Supratman mengharapkan para calon advokat diharapkan memiliki pengalaman memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.

“Jadi kewajiban nanti bagi yang baru akan dilantik, salah satu kewajibannya adalah wajib praktik melakukan proses pendampingan di di pos bantuan hukum di desa dan kelurahan,” urainya.***CNN

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved