Jatanras Polda NTT Bersama Polres Belu Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Di Atambua
Diterbitkan Rabu, 15 April, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, ATAMBUA – Jatanras Polda NTT Bersama Polres Belu berhasil ringkus pelaku pengeroyokan (penikaman) yang mengakibatkan ketiga korban mengalami luka serius di bagian tubuh.
Tindak pidana Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Simpang Lima Atambua beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Atambua, Kecamatan Atambua Kota Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Belu AKP. Rachmat Hidayat., S.Tr.K.,S.I.K menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mengumpulkan alat bukti dan mengirimkan permintaan Visum ke RSUD Atambua dalam tindak lanjut kasus tersebut.
Untuk percepatan ungkap kasus pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT. Saat ini Satreskrim Polres Belu dengan bantuan Jatanras Polda NTT telah berhasil mengamankan para pelaku untuk diproses lebih lanjut.
Inisial pelaku penikaman diantarnya JN, KB dan AM. Akibat perbuatan para pelaku, korban JSD mengalami luka lecet di pipi kanan, luka lecet di pinggang, korban AM mengalami luka tusuk di bahu kanan dan korban JDBD mengalami tusuk di bahu kanan.
BACA JUGA:
Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan dari Polres Belu dalam menindak lanjuti Laporan Polisi yang masuk. Pihaknya akan tetap berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Belu. Dan menindak lanjuti apabila ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menghimbau kepada masyarakat Atambua untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Belu agar tetap kondusif dan apabila terdapat pelanggaran hukum dapat dilaporkan ke Polres Belu untuk ditindak lanjuti. *** Humas Polres Belu/Lau Kaza)
