Polres Rote Ndao Buru 4 WNA Penyelundup 7 WNA Ke Australia
Diterbitkan Rabu, 25 Februari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST ROTE NDAO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, memburu empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi penyelundup tujuh warga negara asing (WNA) asal China dan Uzbekistan yang hendak menyeberang ke Australia secara ilegal.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, empat WNI tersebut melarikan diri saat kapal yang mereka tumpangi terdampar di pesisir Pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
“Ada empat WNI yang melarikan diri dan saat ini tim lagi melakukan pencarian,” kata Mardiono dikutip, Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Keempat WNI yang identitasnya belum diketahui itu kabur ke arah hutan ketika melihat aparat kepolisian tiba di lokasi.
Sejak Selasa, 24 Februari, tim kepolisian telah melakukan penyisiran untuk menemukan para terduga pelaku. Polisi juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan jika melihat orang-orang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Kami berharap peran serta masyarakat jika menemukan atau melihat keempat orang yang mencurigakan tersebut agar segera lapor ke kami,” ujarnya.
Sebelumnya, tujuh WNA ditemukan terdampar menggunakan speed boat di pesisir Pantai Masidae pada Selasa, 24 Februari. Mereka terdiri dari empat warga negara China dan tiga warga negara Uzbekistan.
Keempat WNA asal China masing-masing bernama Hui Jie, Jiang Bo, Chen Yong, dan Dia Guozhong. Sementara tiga warga Uzbekistan bernama Kasimov, Sultanmoradov, dan Shodiev.
“Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Mardiono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui empat WNA asal China tersebut masuk ke Indonesia melalui Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka diberangkatkan pada 11 Februari 2026 menggunakan kapal melalui perantara yang diduga WNI.
Menurut pengakuan mereka kepada penyidik, perjalanan laut menuju perbatasan Australia ditempuh sekitar delapan hari.
Namun setibanya di wilayah perairan Australia, mereka ditangkap otoritas setempat dan diminta kembali ke wilayah Indonesia menggunakan speed boat dengan bahan bakar terbatas, hingga akhirnya terdampar di perairan selatan Rote Ndao.
Para WNA tersebut juga mengaku berkomunikasi dengan pengurus perjalanan melalui media sosial dan berniat menuju Australia untuk bekerja. Sementara tiga WNA asal Uzbekistan mengaku membayar biaya sebesar 400 dolar Amerika Serikat per orang kepada pengurus untuk diberangkatkan.
BACA JUGA:
Suster Ika, Biarawati Katolik Berhasil Selamatkan 13 Perempuan Asal Jawa Barat Korban TPPO Di NTT
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tindak pidana penyelundupan manusia melalui jalur laut di wilayah perbatasan selatan Indonesia, yang kerap dimanfaatkan sebagai titik transit menuju Australia.***voi
