NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Restorative Justice Disetujui, Polres Sumenep Tegakkan Hukum dengan Akal Sehat dan Nurani

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 5 Februari, 2026 by NKRIPOST

Proses Restorative Justice (RJ) di ruang satreskrim Polres Sumenep

NKRIPOST SUMENEP – Langkah Polres Sumenep dalam menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak kaku, tidak buta, dan tidak sekadar mengejar angka penahanan. Keputusan ini menegaskan bahwa hukum masih memiliki akal sehat dan nurani, bukan sekadar palu pemukul.

Kuasa hukum tersangka, Advokat Daeng Suryadi, S.H., secara terbuka menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resort Sumenep yang telah menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dengan mengedepankan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut secara tegas menempatkan penyalahguna narkotika untuk diri sendiri sebagai korban, bukan kriminal murni. Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib menghadirkan pemulihan, bukan sekadar pemenjaraan yang sering kali gagal menyelesaikan akar persoalan.

“Pasal 127 UU Narkotika adalah dasar hukum yang jelas dan tidak multitafsir. Penyalahguna narkotika yang terbukti untuk diri sendiri harus diperlakukan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan dijebloskan ke penjara tanpa solusi,” tegas Daeng Suryadi.

BACA JUGA:

Restorative Justice,Solusi Selesaikan Masalah Oleh Polsek Bandar Pulau

Persetujuan Restorative Justice oleh Polres Sumenep sekaligus membuktikan bahwa aparat kepolisian tidak sekadar membaca pasal, tetapi memahami roh undang-undang. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kini dapat berjalan sebagaimana mestinya, sebagai upaya penyelamatan manusia dan masa depan, bukan penghancuran hidup seseorang atas nama formalitas hukum.

Langkah ini juga menjadi tamparan keras bagi praktik penegakan hukum yang selama ini kerap menyamaratakan pengguna narkotika dengan bandar, seolah hukum tidak memiliki ruang empati dan keadilan substantif.

Polres Sumenep telah memberi contoh bahwa keadilan restoratif bukan kelemahan hukum, melainkan wujud keberanian untuk menegakkan hukum secara beradab, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.(Bar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved