NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Menko Polkam Djamari Chaniago: Pemerintah Hormati Kekhususan Aceh, Tapi Simbol Negara Wajib Dihormati

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 17 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago

NKRIPOST JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, mengajak seluruh elemen bangsa menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan di tengah dinamika yang terjadi di Aceh dan Papua.

Pernyataan itu disampaikan Djamari merespons viralnya video penurunan Bendera Merah Putih dan Lambang Garuda Pancasila di Aceh, serta kericuhan dalam aksi di Papua Tengah.

“Kita harus menjaga perdamaian. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Djamari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2026.

1. Soal Aceh: Hormati Kekhususan, Tapi Simbol Negara Tak Bisa Diganggu

Djamari menegaskan pemerintah tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Perdamaian Aceh yang telah terjaga lebih dari dua dekade pasca Nota Kesepahaman Helsinki 2005 disebut sebagai capaian penting yang harus dirawat.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum,” katanya.

Namun terkait insiden penurunan bendera dan perusakan lambang Garuda, Djamari meminta aparat keamanan mendalami secara objektif. Mulai dari fakta di lapangan, identitas pelaku, motif, hingga unsur pidananya.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.

Djamari juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dan Lambang Garuda Pancasila telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

2. Soal Papua: Aspirasi Boleh, Kekerasan Tidak

Untuk Papua, Djamari menyatakan pemerintah menjamin hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.

“Tetapi kebebasan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menyayangkan adanya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang menyebabkan sejumlah aparat keamanan terluka.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Djamari.

BACA JUGA:

Bendera Merah Putih Di Kantor Desa Usapitmam’apa TTS Diduga Dirusak Orang: Tiangnya Dipotong

Djamari memastikan Kemenko Polkam terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua. Ia telah mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan.

Di akhir pernyataannya, Djamari mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita hoax dan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang,” ucapnya.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved