NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Direktur DJKN Disomasi NKRIPOST Gegara Lamban Jawab Surat Konfirmasi, Salomon Tanjung: Menteri Keuangan Segera Evaluasi Dirjen Kekayaan Negara

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 12 September, 2025 by NKRIPOST

Gustini Komalasari

NKRIPOST JAKARTA – Redaksi Media Siber nkripost.co melayangkan teguran atau somasi terhadap Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Gd. Syafruddin Prawiranegara II, Jakarta Pusat, Jumat, (11/9/2025).

Hal tersebut disampaikan Gustini Komalasari bersama Salomon Tanjung S.Hi di Kantor media NKRIPOST,  Jalan Raya Penggilingan, Ruko PGP B3-7 Komplek PIK Cakung Jakarta Timur – Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Hari ini kami telah melayangkan Somasi kepada DJKN karena surat konfirmasi kami sudah 40 hari belum juga di jawab oleh DJKN.” Pungkas Gustini Komalasar, Jumat (11/9/2025).

Menurutnya somasi tersebut dilakukan karena konfirmasi mereka untuk kepentingan pemberitaan media nkripost.co terkait pemasangan plang BLBI pada sebidang tanah di jalan raya Makassar, Sulawesi Selatan yang hingga saat ini belum juga di jawab oleh DJKN.

“Kami telah menyampaikan surat konfirmasi pertama sejak tanggal 1 Agustus 2025 lalu, karena belum juga di jawab sehingga pada tanggal 25 Agustus 2025, kami kembali mengirimkan surat penegasan konfirmasi, namun hingga kini belum juga dijawab, bahkan terkesan diabaikan oleh Direktur DJKN. ” Tutur Wanita berdarah Minangkabau tersebut.

Pimpinan Umum media nkripost ini lebih lanjut menguraikan dalam surat konfirmasi tersebut pihak nya hanya membutuhkan Informasi terkait dasar hukum pemasangan Plang Penguasaan dan Pengawasan terhadap asset terpasang Plang Papan nama SATGAS BLBI di atas sebidang tanah terletak di Jl. Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, tepatnya di depan Toko Gelail Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang bertuliskan “Aset ini dalam Pengusaan dan Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Satgas BLBI” dengan pertanyaan konfirmasi sebagai berikut:

  1. Apa dasar hukum pemasangan Plang SATGAS BLBI atas bidang tanah tersebut?
  2. Siapa yang bertanggungjawab terhadap hutang yang sedang di tagih Satgas BLBI sehubungan dengan objek tanah di maksud?
  3. Apakah telah ada upaya pengembalian kerugian negara berkaitan dengan objek tersebut?
  4. Berapa total kerugian negara atau/ Hak tagih Negara atas jaminan aset sebagaimana dimaksud yang fisiknya dalam penguasaan dan pengawasan satgas BLBI?
  5. Bagaimana mekanisme pengembalian kerugian negara atas hutang negara sehubungan dengan objek tanah dimaksud?

“Namun setelah berulang kali, kami mendatangi Kantor DJKN, menghubungi dan mengingatkan surat konfirmasi sebagaimana dimaksud, namun DJKN belum juga memberikan jawaban dan mematuhinya, sehingga hal ini secara nyata–nyata telah melanggar Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta norma – norma hukum lain yang berlaku di Indonesia.” Teganya menguraikan.

BACA JUGA:

Anak Buah Sri Mulyani Palsukan Dokumen BLBI

Postbakum Kopinus Ingatkan Kodam Jaya Patuhi UU Nomor 2 Tahun 2012 Soal Rencana Eksekusi Bangunan Rumah Pada Tanah Eks BPPN di Karet Tengsin

Sehari, Satgas BLBI Sikat 2 Aset Properti Eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah

Sementara itu ditempat yang sama Salomon Tanjung SHi mengatakan pihaknya juga mengadukan hal tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan Maladministrasi.

“Dalam somasi tersebut kita mengingatkan DJKN, sebagai Badan Publik agar segera melaksanakan perintah Undang – Undang untuk memberikan, menyediakan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya.” Ujar Tanjung.

“Tindakan DJKN yang beritikad tidak baik dengan tidak menjawab surat NKRIPOST tersebut, dapat diindikasikan dan/atau diduga telah melakukan perbuatan Menghalangi Akuntabilitas, menyembunyikan bukti, dan dapat meningkatkan Potensi Korupsi serta Maladministrasi sebagaimana ditegaskan dalam Undang – undang Nomor 37 Tahun 2028 Tentang ombudsman Republik Indonesia, ketentuan pasal 1 ayat 3: “Maladministrasi : adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.” Tegasnya Melanjutkan.

Lebih lanjut Salomon Tanjung mengatakan apabila DJKN tidak juga menjawab surat somasi tersebut, pihaknya akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata

“Apabila DJKN masih mengabaikan surat somasi kami ini, kami akan menindaklanjuti permasalahan yang ada ini dengan melakukan gugatan ke PTUN. ” Pungkasnya.

Terakhir, Salomon Tanjung berharap kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja semua pejabat di tubuh kementerian keuangan.

“Kita juga minta kepada Menteri Keuangan yang baru agar memperhatikan kinerja para pejabat di tubuh kementerian keuangan, teristimewa DJKN ini, bila perlu di evaluasi, karena pelayanan publik yang sangat buruk. ” Tegas Salomon. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved